Polres Enrekang Gelar Press Release Pelaku Perkelahian Antar Kelompok, 15 Orang Berhasil Diamankan

“Sehingga LU mengirim pesan kepada WA jika pemasalahan tetap berlanjut mereka sepakat bertemu dijembatan Dusun Asaan untuk berkelahi/single”.

“Sekitar Pukul 21.30 Wita warga dari Dusun Asaan dengan jumlah sekitar 7 orang dan warga dari Dusun Lombon sekitar 30 orang bertemu di jembatan dan awalnya LU dan WA single namun situasi berubah menjadi chaos sehingga terjadi perkelahian antara kelompok yang mengakibatkan 6 korban dari Dusun Asaan dan 1 korban dari Dusun Lombon.”

Ia juga menambahakan bahwa akibat dari perkelahian kelompok ini ke 7 korban tersebut mengalami luka-luka.

Kapolres Enrekang menggaris bawahi jika ini semua terjadi akibat dari knalpot motor yang bising, hal ini sejalan dengan program Syiar Ramadhan anti pekat (penyakit masyarakat) diantaranya menyasar seperti Balapan Liar (Bali), Knalpot Racing, Tawuran, Judi, Petasan, dan Minuman Keras (Miras). Dimana Pendekatan Kepolisian yang digunakan selain Preventif namun juga Represif secara selektif Prioritas, guna mewujudkan Enrekang maju aman dan sejahterah (Emas).

Untuk barang bukti yang telah diamankan Penyidik Polres Enrekang sebanyak 2 batang kayu panjang 70 cm dan 97 cm.

baca juga : Kapolres Enrekang Pimpin Apel Persiapan Malam Takbiran

Akibat dari perbuatan tersebut para pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP tentang penganiayaan yang secara bersama-sama dengan ancaman pidana dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.

Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan

Sementara pelaku penganiayaan anak dibawah umur disangkakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 170 ayat (1) KUH-Pidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH-Pidana dan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak tujuh puluh dua juta rupiah. (*)