oleh

Polres Maros Berhasil Ungkap Dua Kasus Pidana Yakni Pengancaman dan Pencurian

Untuk kronologi kejadian tersangka berinisial MF (18) setelah berbuka puasa di masjid, dia lewat didepan kantor koperasi melihat motor milik korban berinisial JI yang terparkir dengan kunci masih menempel di motor, tanpa berpikir Panjang tersangka pun membawa kabur motor tersebut.

Tersangka juga memakai motor curian itu untuk jalan jalan kerumah temannya yang tinggal di Barandasi dan Bontibonti. Namun kejahatan pelaku diketahui oleh temannya melalui media social akun instagramnya dia mendapatkan pesan untuk segera mengembalikan motor curiannya tanpa berpikir lama pelaku pun menyerahkan diri ke polres dengan barang bukti berupa motor merek Yamaha NMax warna hitam dengan nopol DD 4528 XX.

baca juga : HMI FEB UMMA Minta Kapolres Maros Tegas Mengusut Tuntas Kasus Dugaan Pungli Kades Tompobulu

Motif pelaku ingin bergaya dengan cara mencuri motor berujung di jeruji besi dan diganjar dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun pasal pencurian dengan pemberatan.

“Kedua kasus pidana ini yang berhasil kami ungkap akan dlimpahkan ke kejaksaan negeri Maros dalam waktu dekat”, tutp Wakapolres. (*)