oleh

Polres Parepare Berhasil Amankan Pelaku Penikaman di Pinrang

PAREPARE, koranmakassarnews.com — Polres Parepare berhasil mengamankan laki – laki berinisial MD (43), pelaku penikaman yang menewaskan pedagang minuman keras (miras) jenis tuak bernama Armanto (40) di Kota Parepare.

Penikaman maut itu terjadi, karena pelaku cemburu terhadap korban, pada hari Minggu tanggal 5 November 2023 pukul 01.30 Wita, jln. Lasinrang (kompleks pasar Lakessi), kelurahan Lakessi, kecamatan Soreang, kota Parepare.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan menjelaskan, awalnya laki – laki berinisial MD (43), mengetahui bahwa korban sementara duduk – duduk di pasar Lakessi, bersama dengan temannya yang sedang minum miras jenis Ballo.

Tidak lama kemudian terlapor, datang sehingga terjadi pertengkaran, salah satu teman korban juga menyampaikan untuk tidak ribut, kemudian korban menanyakan apakah terlapor bawa badik dan memeriksanya, namun pada saat itu terlapor langsung mengeluarkan pisau kemudian langsung menikam korban sebanyak 2 kali pada bagian dada dan perut.

Kasat Reskrim Polres Parepare

Lanjut Iptu Setiawan mengatakan, ketika Tim melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan Polisi (LP) di atas dan dari hasil penyelidikan ini. Tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan Pelaku, selanjutnya Tim bergerak pada hari Selasa tanggal 07 November 2023, sekitar Pukul 02:35 Wita, di Desa Kalliang, kecamatan Duampanua, kabupaten Pinrang dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, sebuah pisau tanpa perlawanan.

Selanjutnya pelaku langsung di bawa keposko Resmob, untuk di lakukan introgasi. Hasil introgasi, pelaku mengaku menusuk korban karena kesal, telah mendapati istrinya bersama dengan korban Armanto yang sementara duduk di Kompleks pasar Lakessi, sambil minum minuman keras jenis Ballo.

baca juga : Polres Enrekang Berhasil Amankan 3 Orang Pelaku Pengedaran Narkotika

Korban merupakan mantan suami dari istrinya, sehingga pelaku curiga kepada korban mempunyai hubungan spesial dengan istrinya. Karena ketika pelaku dari Pinrang menuju rumah istrinya yang berada di Kota Parepare, pelaku tidak melihat istrinya berada di rumah dan hanya mendapati anaknya dan menanyakan keberadaan istrinya, namun anaknya tidak mengetahui keberadaannya.

“Pelaku pun langsung pergi untuk mencari dan mendapati istrinya bersama dengan pria lain di Kompleks pasar Lakessi. Adapun motif pelaku ini terbakar cemburu, untuk ancaman hukumannya 7 sampai 15 tahun, ” tutupnya. (Sis)