oleh

Polres Pinrang Amankan Lima Tersangka Beserta Barang Bukti 50,5 Gram Sabu

PINRANG, koranmakassarnews.com — Satresnarkoba Polres Pinrang mengamankan 5 pelaku dengan barang bukti 50,5 gram narkoba jenis Sabu-sabu, Senin (28/03/22) kemarin.

Atas kasus tersebut Kasat ResNarkoba Polres Pinrang AKP Syaharuddin didampingi KBO Sat Resnarkoba Ipda Kaharuddin dan Kanit I Sat Res Narkoba Ipda Fitri Martika, S.Tr, M.H menggelar press release didepan ruang Sat Narkoba Mapolres Pinrang , Rabu (30/03/22).

Pengungkapan berawal saat anggota Sat. Resnarkoba Polres Pinrang mendapatkan informasi bahwa di Kamp. Palia, Kel Macinnae, Kec. Paleteang, Kab. Pinrang sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis Sabu sehingga anggota Sat. Resnarkoba Polres Pinrang melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut

Tim kemudian berhasil mengamankan pelaku SN yang akan hendak bertransaksi di lokasi Palia Kelurahan Temmassarangnge Kec. Paleteang Kab. Pinrang, dan dari SN diamankan barang bukti berupa berupa 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,5 gram.

“Setelah barang bukti diperlihatkan kepada SN dan diakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari RI”, ungkap AKP Syaharuddin

Atas penunjukan tSN kemudian tim melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap RI dirumahnya di Kamp. Paleteang Kec. Paleteang Kab. Pinrang kemudian di lakukan interogasi dan RI mengakui bahwa sabu seberat 0,5 gram adalah miliknya yang di peroleh di Rappang Kab. Sidrap.

Dari pengakuan kedua pelaku SN dan RI, pihak kepolisian pun melakukan pengembangan, selanjutnya dihari Senin tanggal 28 Maret 2022 sekitar pukul 17.00 Wita di Kamp. Lanrang Desa Timorang Panua Kec. Panca Rijang Kab. Sidrap tim melakukan pengembangan di daerah Rappang Kab. Sidrap.

baca juga : Satlantas Polres Pinrang Edukasi Pelajar Untuk Jaga Kamseltibcar Lantas

“Dan dari pengembangan tersebut kami lalu menangkap 3 (tiga) orang pelaku lainnya yakni AI, AD dan BN kemudian dari penggeledahan ditemukan berupa 1 (satu) unit alat hisap berupa bong lengkap dengan pipet kaca (pireks) yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu di atas rumah kemudian tim mendapati 1 (satu) ball sachet plastik yang beratnya sekitar 50 gram didalam celana yang digunakan oleh BN”, papar Kasat Narkoba

Atas perbuatannya, kelima pelaku di jerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukum di atas lima tahun penjara. (**/Wis)