oleh

Polrestabes Makassar Bongkar Home Industri Pembuatan Senjata Tajam Jenis Busur

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Polrestabes Makassar berhasil membongkar pabrik senjata tajam jenis busur yang terletak di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Jum’at (28/4/2023) dini hari. Dalam penggerebekan tersebut Polisi berhasil mengamankan 1000 buah busur, senapan angin, badik dan parang

Berawal pada saat Tim Penikam dan Jatanras Polrestabes Makassar melakukan Patroli di lokasi sering terjadi tawuran di Jalan Tinumbu Kecamatan Tallo, pada saat di lokasi salah satu pemuda yang diamankan membawa sajam jenis badik, sehingga tim gabungan melakukan pengembangan

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, saat Press Release di halaman Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jumat (28/4/23) sore tadi, membenarkan adanya penggerebekan salah satu gudang yang di jadikan pembuatan busur

“Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial A alias Arwan (20) warga Jalan Indah, Kecamatan Tallo, Kota Makassar dengan barang bukti berupa sejumlah busur, besi yang sementara dalam proses pembuatan busur” ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Lanjut Kombes Pol Mokhamad Ngajib, hasil pengungkapan barang-barang yang merupakan senjata tajam. Berupa ada Sajam parang, badik, dan terutama barang bukti busur yang biasa digunakan oleh masyarakat anak-anak di Kota Makassar untuk tawuran,” katanya

Selain senjata tajam jenis busur, pihaknya juga mengamankan satu pucuk senjata angin, dua senjata rusak serta satu tombak.

“Ada alat yang digunakan untuk membuat busur. Ini mungkin produksi senjata tajam yang terbesar (dibongkar polisi di Makassar),” ungkap Mokhamad Ngajib.

baca juga : Polrestabes Makassar Berhasil Meringkus Pelaku Penganiayaan Pemudik Asal Kalimantan

Pelaku sudah melakukan operasi semenjak empat bulan terakhir dan puluhan anak panah busur sudah terjual dan sudah ada busur yang terjual kurang lebih 60 busur dengan harga Rp2-5 ribu dan sudah dijual di sekitar lokasi dan anak-anak di Kota Makassar,” Jelas Mokhamad Ngajib

“Hasil jualan sendiri, digunakan oleh pelaku untuk kepentingan biaya hidup. Bahkan, orang tua pelaku sudah mengingatkan agar tak memproduksi senjata tajam tersebut” katanya

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut, adapun hukuman yang di kenakkan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat dengan ancaman hukuman 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun,” tutupnya. (Firman Dhanie)