oleh

Praktisi Hukum : TKP Pekerja yang Meninggal Wajib di Police Line

PAREPARE, koranmakassarnews.com — Kasus meninggalnya pekerja proyek mesjid terapung kembali menuai sorotan, salah satunya praktisi Hukum, H. Makmur Raona, yang di kenal bersuara keras. Pekerja pembangunan Masjid Terapung BJ Habibie ini, terjatuh dari lantai tiga beberapa waktu lalu.

Di ketahui Randi (24) merupakan anak pertama dari dua bersaudara, korban meninggalkan istri dan anak yang masih berumur 4 Tahun.

Praktisi Hukum, H. Makmur Raona mengatakan, sehubungan telah di lakukanx proses penyelidikan oleh Penyidik Kepolisian Resort Parepare, atas meninggalnya salah seorang pekerja bangunan Mesjid BJ Habibie, bahwa berdasarkan langkah hukum tersebut.

“Maka kami mendorong penyidik untuk, segera melakukan upaya paksa dengan cara melakukan pemanggilan terhadap pihak yang di duga, turut bertanggung atas insiden jatuhnya pekerja dan penyidik di minta untuk segera melakukan upaya paksa lainnya berupa tindakan penyitaan dokumen lelang (kontrak) Proyek Mesjid Terapung BJ Habibie”, tambah Makmur kepada media, kamis (26/5/2022).

Hal tersebut dapat di lakukan oleh Penyidik untuk menentukan apakah dokumen keikutsertaan PT Lumpue Indah, sudah memenuhi syarat – syarat administarsi/dokumen pelelangan, sehingga di tunjuk selaku pemenang lelang.

“Kami pun mendugaa korban yang jatuh tidak memiliki BPJS Ketenegakerjaan, sehingga apabila fakta hukumnya di dalam hasil penyelidikan di temukan adanya ketidaksesuaian data (Dokumen) yang di masukkan oleh PT. Lumpue Indah pada saat proses pelelangan dan menjadi Pemenang, maka sangat berpotensi PT Lumpue Indah, dapat di pidanakan dan atau di gugat perdata, “jelasnya.

Lanjut H. Makmur Raona menyatakan, kami juga menduga adanya indikasi upaya menyelamatkan pihak yang di duga dapat bertanggung jawab atas insiden tersebut, kita pun sayangkan jika tidak di garis police line akan berdampak rusaknya TKP dalam upaya mencari jejak – jejak terjadinya peristiwa hukum (Kecelakaan kerja).

Jadi police line merupakan perlengkapan wajib untuk menjaga situasi tempat kejadian perkara, sehingga dapat mempermudah penyidik untuk menemukan jejak – jejak peristiwa jatuhnya pekerja. PT Lumpue Indah berpotensi menjadi subyek hukum atau yang paling bertanggung jawab adanya pekerjanya yang meninggal.

baca juga : Video Viral Pemuda Terima Kabar Duka Ibunya Meninggal Saat Jalani Seleksi Penerimaan Polri

“Justru kami juga melihat ada perbedaaan perlakuan penyelidikan atas beberapa peristiwa hukum yang terjadi di parepare sebelumnya, seperti ambruknya bangunan kantor KUA Lappade, dugaaan penimbunan minyak goreng di kampus Amsir, di mana penyidik dengan cepat harus memasang garis Polisi (Police line).

Sedangkan saat di konfirmasi melalui telepon seluler, pihak rekanan PT Lumpue Indah, Lukito mengakui, dirinya sudah di panggil oleh Polres Parepare.

“Jadi kami sudah memperlihatkan BPJS dan memberikan uang duka. PPK, pengawas dan saksi yang di lapangan sudah di panggil, kami sudah menyediakan alat pengaman kerja. Untuk garis Police Line, saya tidak tau itu”, tutupnya. (Sis)