oleh

Produk Kosmetik Tak Berizin Banyak Beredar, FPM Kembali Duduki Kantor BPOM Makassar

MAKASSAR, koranmakassarnews.com  — Forum Pergerakan Mahasiswa (FPM) Sulawesi Selatan kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor BPOM kota Makassar, Senin (03/04/23) Sore tadi.

Kali ini FPM menyikapi maraknya peredaran kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Produk kosmetik saat ini sudah menjadi kebutuhan bagi kebanyakan manusia, baik pria maupun wanita menggunakannya. Tidak heran bila permintaan produk-produk kosmetik semakin meningkat dan bervariasi setiap tahunnya.

Dari hasil investigasi FPM menemukan peredaran kosmetik Body Lotion, Body Scrub dan Acne Serum yang tidak memiliki izin edar BPOM.

“Berawal dari aduan dan informasi masyarakat, saya mendapat informasi bahwa produk ini sudah sangat banyak di pasaran, namun tidak ada kode BPOM di kemasannya dalam artian tidak ada lisensi BPOM”, ungkap Hasrul selaku Jendral Lapangan ketika ditemui di depan Kantor BPOM Makssar.

baca juga : BPOM Makassar Amankan Kosmetik Pemutih Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

“Sehingga kami melakukan investigasi dan menemukan produknya, dan produk kosmetik yang diproduksi kemudian diedarkan tanpa izin yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) merupakan pelanggaran hukum”, tambahnya

Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 (Lima belas) Tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Menurutnya izin edar yang diterbitkan oleh BPOM bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kosmetik berbahaya karena produk kosmetik umumnya mengandung bahan-bahan kimia sehingga harus diuji terlebih dulu. (**/Wisnu)