MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar melayangkan peringatan keras kepada PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) terkait kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan perumahan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, yang hingga kini belum direalisasikan meski telah dihuni lebih dari 20 tahun.
Peringatan tersebut mengemuka dalam audiensi antara Pemkot Makassar dan warga RW 08 Kelurahan Maccini Sombala, yang mewakili Perumahan Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden, di Balai Kota Makassar, Senin (19/1/2026).
Sedikitnya 400 kepala keluarga (KK) terdampak akibat kondisi infrastruktur lingkungan yang rusak, terutama jalan dan drainase.
Baca Juga ; Pemkot Makassar Gandeng Unhas Perkuat Tata Kelola Pulau agar Tak Tertinggal Pembangunan
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa Pemkot siap mengintervensi perbaikan infrastruktur, namun hal itu hanya bisa dilakukan setelah PSU resmi diserahkan dan menjadi aset pemerintah daerah.
“Warga meminta kepastian penyerahan fasilitas umum agar jalan dan drainase yang rusak bisa segera diperbaiki. Kami akan segera berkoordinasi langsung dengan pihak pengembang,” ujar Munafri.
Ia menambahkan, selain perbaikan jalan, warga juga mengeluhkan kondisi drainase yang tidak optimal serta pohon-pohon yang sudah rimbun dan membutuhkan penanganan segera.
Untuk penanganan operasional, Pemkot tetap akan membantu, namun perbaikan fisik berskala besar menunggu penyerahan PSU.
Dalam audiensi tersebut, Pemkot Makassar juga menegaskan agar PT GMTD mengembalikan fungsi pengelolaan kawasan sesuai SK Menteri Pariwisata dan Pos Telekomunikasi serta SK Gubernur Sulsel Tahun 1991, yang menetapkan GMTD sebagai pengelola kawasan wisata terpadu Tanjung Bunga.
“Kami minta GMTD kembali pada peruntukan awal kawasan sesuai SK Gubernur. Hingga kini masih ada kewajiban yang belum dipenuhi, terutama penyerahan PSU,” tegas Munafri.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Makassar, Mahyuddin, mengungkapkan bahwa penyerahan PSU oleh PT GMTD telah tertunda sejak kawasan tersebut mulai dihuni sekitar tahun 2001.
“Sudah lebih dari 20 tahun. Dari seluruh klaster GMTD, belum satu pun PSU yang diserahkan ke Pemkot, kecuali Jalan Poros Metro Tanjung Bunga,” ungkapnya.
Mahyuddin menambahkan, pihaknya telah berulang kali memanggil PT GMTD, terakhir pada Desember 2025, namun belum ada realisasi penyerahan.
Baca Juga ; Terima LHP BPK, Wali Kota Makassar Tegaskan Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Akuntabel
Jika kewajiban tersebut terus diabaikan, Pemkot Makassar membuka opsi penerapan sanksi administratif bertahap, termasuk evaluasi perizinan pengembangan kawasan.
“Jika tidak dipenuhi, salah satu sanksinya adalah mempertimbangkan kembali izin pengembangan kawasan oleh GMTD,” tegasnya.
Pemkot Makassar juga berencana mengubah kebijakan ke depan, dengan mewajibkan pengembang menyerahkan PSU di awal proses pembangunan, bukan setelah proyek selesai, guna menghindari persoalan serupa di masa mendatang. (*)

