oleh

PTPN XIV Kembali Mengancam Lahan Pertanian Milik Masyarakat di Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur

Dengan kejadian yang menimpa petani dan masyarakat adat Pamona di Kecamatan Burau Luwu Timur, Arif Maulana selaku Staf Advokasi dan Kajian WALHI Sulawesi Selatan melaui siaran pers WALHI Sulsel juga angkat bicara, Minggu (28/3/2021).

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh PTPN XIV hanya menjadi ancaman bagi petani di Luwu Timur. Sebelumnya kejadian serupa juga telah menimpa masyarakat adat Pamona dan petani di Desa Panca Karsa Kecamatan Mangkutana.

baca juga : Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Pemiskinan Rakyat di Pulau Sulawesi dari Ekspansi Pertambangan Nikel

“Berdasarkan investigasi yang kami lakukan beberapa waktu lalu, kami melihat bahwa PTPN XIV tidak memberikan kontribusi secara nyata terhadap masyarakat, khususnya petani di Luwu Timur,” tegas Arif.

Terakhir, Staf Advokasi dan Kajian WALHI SulSel ini juga meminta kepada Pemerintah Daerah Luwu Timur untuk menjalankan amanat konstitusi dengan memberikan pengakuan dan penghormatan kepada tanah masyarakat yang dikelola secara turun temurun.

“Akibat ulah PTPN XIV, saat ini ada banyak masyarakat Pamona dan Petani di Luwu Timur yang terancam kehilangan ruang hidupnya. Seharusnya ini yang menjadi perhatian pemerintah,” tutup Arif.