oleh

Rancang Perda Prokes, DPRD Lutim Lakukan Kajian ke Kabupaten Gowa

Di tempat yang sama, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa, Mahmuddin mengatakan bahwa Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ini merupakan Perda Pertama di Indonesia.

Dirinya juga menyebutkan bahwa kehadiran Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ini lahir karena Perbup yang sebelumnya dikeluarkan dinilai tidak efektif.

Dirinya menjelaskan bahwa Perbup hanya mengatur lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa saja, tidak mengatur masyarakat secara keseluruhan. Kemudian Perbup ini hanya memuat sanksi sosial saja, seperti membersihkan dan push up.

“Pemerintah Kabupaten Gowa memandang bahwa kalau peraturan bupati tidak terlalu efektif diterapkan di seluruh masyarakat kita. Sehingga kami memandang bahwa Perda Wajib Masker ini perlu dan inilah yang dianggap paling efektif waktu itu,” ungkapnya.

baca juga : Wabup Gowa: Kami Harap Pondok Pesantren Dukung Program Keagamaan Pemerintah

Selain itu, dirinya juga menyampaikan bahwa Perda ini akan menjadi payung hukum bagi petugas dalam penegakan pendisiplinan protokol kesehatan di Wilayah Kabupaten Gowa.

“Dalam Perda ini lebih banyak pencegahan kalaupun ada sanksi itu tidak paling terakhir. Dan yang paling penting lagi adalah bagian edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dalam hal ini dalam bentuk Perda,” tambahnya.

Turut hadir dalam pertemuan ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, dr. Hasanuddin, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gowa, Ikhsan Parawansa dan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Gowa, dr Gaffar. (JN)