oleh

Ratusan Botol Miras Kembali Disita Patmor Perintis Presisi Polda Sulsel

MAKASSAR,koranmakassarnews.com — Patroli Motor Perintis Presisi Polda Sulsel kembali sita ratusan botol minuman keras (miras) golongan A dan B di salah satu rumah yang di jadikan gudang penyimpanan miras di Jalan Antang Kecamatan Manggala Kota Makassar, Minggu (12-3-2023) dini hari

Berawal pada saat Patmor Perintis Presisi Polda Sulsel pada saat melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Manggala, saat melaksanakan dialog dengan warga di jalan Inspeksi Kanal, salah satu warga menginformasikan adanya sebuah rumah tinggal yg menjual minuman beralkohol setiap hari kepada masyarakat

Menindak lanjuti informasi tersebut, Patmor Perintis Presisi bersama unit Tipiring Ditsamapta Polda Sulsel, kemudian memantau rumah tinggal, setelah di pantau personil Patmor langsung mendekati rumah yg dimaksud dan menemukan seorang pria keluar dan langsung pergi menggunakan sepeda motor dengan membawa sebotol minuman beralkohol.

Kanit Turjawali Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sulsel AKP Asfada saat di konfirmasi wartawan koranmakassarnews.com, Senin (13-3-2023) siang tadi, membenarkan adanya salah satu rumah warga yang di jadikan tempat miras

“Pada saat kami melaksanakan kegiatan patroli rutin di wilayah Kecamatan Manggala, Antang kemudian kami mendapatkan informasi dari masyarkat tentang adanya sebuah rumah yang melakukan penjualan minuman beralkohol” ungkap Kanit Turjawali AKP Asfada

Lanjut Asfada, menindaklanjuti informasi dari masyarakat kemudian Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Sulsel bersama unit tipiring mendatangi rumah tersebut dan pada saat kita berada di rumah yang dimaksud kita temukan 1 orang yang sementara membeli miras.

baca juga : Irjen Pol Nana Sudjana Launching Program Percepatan Penurunan Stunting Polda Sulsel

“Kemudian kami masuk ke dalam rumah tersebut dan menanyakan terkait surat izin penjualan miras tapi ternyata tidak ada sama sekali surat izin yang mereka miliki sehingga kemudian miras kami sita dan melakukan proses tindak pidana ringan yang nantinya akan dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar” tambah Asfada

Beradasarkan informasi masyarakat kegiatan itu sudah berlangsung cukup lama terkait penjualan miras dan tempatnya bukan kios atau pun ruko miras melainkan rumah tinggal yang digunakan untuk menjual miras

“Sangat disayangkan karena beberapa kejadian kejahatan jalana maupun aksi-aksi premanisme rata-rata diawali dengan adanya pesta miras” kata mantan Kasat Samapta Polres Pelabuhan Makassar ini

Hingga saat ini, sesuai dengan perintah pimpinan, terus mengadakan kegiatan penertiban terkait penjualan miras yang ada di Kota Makassar, sehingga dapat mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polrestabes Makassar. (Firman Dhanie)