oleh

Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Jokowi – Maruf Amin, Wajah Baru Indonesia, Wajah Rakyat Bahagia

Tanya : Anda menyebut tentang kebebasan. Apakah unjukrasa saat ini bukan merupakan bentuk kebebasan menyampaikan pendapat ?

Moeldoko : Tidak ada yang melarang orang menyampaikan pendapat atau berunjukrasa. Namun jika penyampaiannya sudah mengarah pada perusakan, anarki, atau menyebar fitnah, tentu ini akan mengganggu hak orang lain. Mengusik rasa aman khalayak, juga merusak harmoni bangsa. Ini yang perlu ditertibkan.

Kita sudah sepakat dalam sistem demokrasi. UU Cipta Kerja ini juga sudah didiskusikan di DPR, dan para wakil rakyat sudah mengesahkannya. Jadi menurut saya “Biarkan 1000 tunas baru bermekaran. Biarkan 1000 pemikiran bermunculan. Tapi jangan dirusak tangkainya”. Maknanya, setiap orang boleh berpendapat tapi jangan sampai merusak tujuan utamanya.

baca juga : RUU Ciptakerja, Anggota Tim Kerja DPD RI : Ada 174 Pasal yang Kami Pelototi

Tanya : Apakah masih ada kesempatan bagi suara yang berbeda terkait UU Cipta Kerja ini diakomodir ?

Moeldoko : Masih terbuka. Setidaknya akan ada 35 Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden yang disiapkan sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja. Pemerintah melalui menteri tenaga kerja masih memberikan kesempatan dan akses pada teman teman pekerja dan buruh untuk ikut memikirkan bagaimana mereka menanggapi ini nantinya. Bagaimana instrumen ini bisa diandalkan sebagai penyeimbang.

Tanya : Sebagai penutup, saya ingin menyinggung istilah Wajah Baru Indonesia yang mengusir Kemarau Bahagia. Bagaimana meyakinkan bahwa UU Cipta Kerja ini akan mengubah Wajah Indonesia ?

Moeldoko : Wajah Baru Indonesia adalah wajah rakyat. Wajah bahagia dimana kita punya harga diri, punya martabat. Rakyat yang mempunyai daya saing, punya peluang dan karir, serta punya masa depan. Mau diajak bahagia saja kok susah amat.

Siaran Pers Kantor Staf Presiden Republik Indonesia