oleh

Resmob Polres Toraja Utara Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan di Sa’dan

TORAJA UTARA, koranmakassarnews.com — Dua pria yang merupakan pelaku pengeroyokan di Sa’dan Malimbong, Kec. Sa’dan, Kab. Toraja Utara akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntulipa, Selasa (28/11/23) siang.

Penangkapan atas kedua pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 297 / XI / 2023 / SPKT / Res. Torut, tanggal 12 November 2023, atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Abel Limbong (31) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 12 November 2023.

Kedua pelaku tersebut adalah DWM (42) dan MH alias IAM (21) yang mana keduanya merupakan warga Sa’dan Andulan Kecamatan Sa’dan. Keduanya ditangkap tanpa adanya perlawanan.

Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, SH mengungkapkan bahwa, kasus pengeroyokan secara bersama-sama tersebut terjadi pada Minggu (12/11/23) pagi hari. Ketika itu, kedua Pelaku menghadang Korban saat sedang mengendarai sepeda motor.

baca juga : Gelar Wisuda dan Tradisi Pedang Pora, Kapolres Toraja Utara Pimpin Pelepasan 5 Anggota Purna Bakti

Setelah menghadang korbannya, kedua pelaku langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan tangan kosong hingga korban mengalami luka memar pada bagian kepala dan pundak, jelasnya.

“Merasa dirugikan, korban akhirnya memilih melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Mapolres Toraja Utara,” terangnya.

Ditambahkannya, saat ini kedua pelaku sudah Kami amankan di Mapolres Toraja Utara dan kini telah dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan,” tutupnya. (**/Wisnu)