Respons Aspirasi Warga Soal PBI JKN, Bupati Jeneponto Turun Langsung Evaluasi Dinsos dan Siapkan Posko Pengaduan

JENEPONTO, KORANMAKASSAR.COM — Bupati Jeneponto H. Paris Yasir bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Usai aksi damai yang digelar Barisan Pejuang Jaminan Sosial (BPJS), Bupati langsung mengunjungi Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto untuk melakukan rapat koordinasi bersama jajaran dinas, Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH), serta para pendamping PKH, Jumat (6/2/2026).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari dialog pemerintah daerah dengan massa aksi yang memprotes penonaktifan puluhan ribu kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) akibat penerapan sistem desil dalam pendataan nasional.

Dalam rapat evaluasi, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam dan terus melakukan upaya konkret untuk memastikan masyarakat yang berhak tetap mendapatkan jaminan kesehatan.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto Buka Seleksi 10 Jabatan Pimpinan Tinggi, Kesempatan Emas bagi ASN Profesional

“Hari ini kami melakukan evaluasi menyeluruh bersama Dinas Sosial dan jajaran pendamping. Dari tuntutan masyarakat, salah satunya permintaan pengaktifan sekitar 21 ribu peserta. Kami sudah mengusulkan 10.300 peserta ke PBI APBN dan Alhamdulillah sebagian besar telah kembali aktif,” ujar Paris Yasir.

Sebagai solusi lanjutan, pemerintah daerah akan membuka ruang pengaduan khusus di Kantor Dinas Sosial mulai pekan depan.

Pendamping PKH juga akan berkantor langsung di Dinsos untuk mempermudah pelayanan dan mempercepat penanganan keluhan warga.

“Kami siapkan ruangan khusus pengaduan agar masyarakat lebih mudah menyampaikan sanggahan data. Pendamping PKH akan membantu verifikasi langsung hingga tingkat desa dan kelurahan,” jelasnya.

Ia menambahkan, masyarakat yang masuk desil 1 sampai 5 namun belum terakomodasi akan segera diusulkan kembali. Sementara warga pada desil 6 hingga 10 yang merasa datanya tidak sesuai diberi kesempatan mengajukan sanggahan untuk diverifikasi ulang.

Baca Juga : Instruksi Prabowo soal Sampah Selaras Program Jeneponto

Menurutnya, langkah ini dilakukan agar tidak ada warga yang sebenarnya layak justru kehilangan hak layanan kesehatan.

“Pelayanan harus dipermudah. Yang memang layak, akan kami perjuangkan. Negara tidak boleh kalah oleh data. Jika masyarakat berhak, pemerintah wajib hadir memastikan haknya terpenuhi,” tegas Paris Yasir.

Melalui upaya tersebut, Pemkab Jeneponto berharap pelayanan sosial semakin cepat, akurat, dan berpihak pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sehingga hak dasar kesehatan dapat terjamin secara adil dan berkelanjutan. (*)

Komentar