oleh

Richard Eliezer Di Vonis 1 Tahun 6 Bulan Wujud Keberhasilan LPSK

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama,” kata Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.

LPSK Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan majelis hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J.

Alimin menjelaskan, Eliezer bukan merupakan pelaku utama, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator.

“Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator),” kata Alimin.

baca juga : Ketua IPW Nilai Putusan Majelis Hakim Atas Terdakwa Richard Eliezer Memihak Suara Rakyat

Kendati demikian, di balik putusan pidana tersebut yang patut diapresiasi adalah perjuangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Diketahui LPSK sebelumnya menyesalkan tuntutan 12 tahun terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyatakan bahwa tuntutan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Januari 2023 lalu di luar harapan mereka.