oleh

RS Sumber Waras Kembali Diusut, Sejumlah LSM Minta Abraham Tejanegara Bertanggungjawab

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta kembali muncul ke permukaan setelah Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) melaporkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, (07/01/2022) lalu.

PNPK menilai, sedikitnya ada tujuh kasus korupsi yang diduga melibatkan Ahok selama ia menjadi wakil gubernur dan gubernur DKI Jakarta, salah satunya adalah kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.

Presidium PNPK Adhie M Massardi berharap, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dapat menuntaskan kasus-kasus yang menurutnya selama ini didiamkan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya.

Hal senada juga di sampaikan oleh Lembaga Pengkajian dan Anti Korupsi (LPAK), Selasa (05/07/2022). Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras kembali muncul ke permukaan setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus tersebut.

Syahdan Abjan selaku ketua LPAK mengatakan “saya berharap kasus Rumah Sakit Sumber Waras kembali di usut dan segera diselesaikan oleh KPK karena kasus ini sudah terlalu lama berlarut dan tidak mempunyai perkembangan yang signifikan bahkan kita menduga ada oknum – oknum yang sembunyi dibalik ini. Oleh kerena itu saya meminta kepada ketua KPK Firli Bahuri menyegerakan tindak lanjut terhadap kasus dugaan korupsi sumber waras ”. Ujarnya.

Syahdan juga meminta agar temuan BPK soal kelebihan harga pembelian lahan sumber waras sebesar Rp. 191 M, agar diusut tuntas dengan kembali memeriksa Direktur Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) Abraham Tejanegara.

baca juga : Preseden Buruk Bagi Pers Indonesia, Berita Kedaluwarsa Digugat Perdata Dengan Tuntutan Triliun Rupiah

Menurutnya kejanggalan-kejanggalan dalam proses transaksi jual beli tanah sumber waras perlu ditinjau lebih dalam.

Kasus RS Sumber Waras ini dimulai saat Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2014.

Pada 2015, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada kerugian negara sebesar Rp 191 miliar dalam proses pembelian lahan tersebut karena Pemprov DKI membeli dengan harga yang lebih mahal dari seharusnya.