oleh

Rudenim Makassar Sosialisasikan Pembangunan Zona Integritas Pada Pengelola Tempat Pengungsian

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Makassar selenggarakan sosialiasi Pembangunan Zona Integritas pada pemilik/pengelola tempat penampungan pengungsi dari Luar Negeri yang berada di Kota Makassar.

Bertempat di Aula Rudenim Makassar, Selasa (2/3) sebanyak 20 pemilik/pengelola tempat penampungan pengungsi di Kota Makassar dikumpulkan guna mengikuti Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Rudenim Makassar.

“Sengaja diundang pemilik/pengelola sebagai pengguna layanan kami, karena tujuan dari pembangunan Zona Integritas adalah meningkatnya kepuasan pengguna layanan, salah satunya adalah pemilik/pengelola wisma,” ujar Alimuddin Kepala Rudenim Makassar.

Selain sosialisasi tersebut, Alimuddin juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemilik/pengelola dengan Rudenim Makassar untuk mengatasi dampak negatif dari keberadaan pengungsi,

“Kami menerbitkan pemberitahuan untuk disosialisasikan ke pengungsi terkait beberapa larangan, selama pengungsi berada di Indonesia, khususnya di Kota Makassar,” Ucap Pria kelahiran Parepare ini.

Adapun, isi pemberitahuan tersebut yaitu :
1. Pengungsi harus tinggal di tempat yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, kecuali telah diberikan izin tertulis untuk dipindahkan atau dikeluarkan untuk alasan tertentu.
2. Pengungsi tidak diizinkan untuk berada di area pelabuhan udara atau laut, kecuali didampingi oleh petugas dari imigrasi.
3. Untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 Pengungsi tidak diperbolehkan untuk menerima tamu didalam kamar ataupun mengizinkan tamu tinggal di tempat tinggal yang disediakan untuk mereka.
4. Pengungsi harus taat terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk tidak boleh mencari kerja, melakukan kegiatan yang berhubungan dengan mendapatkan upah, mengendarai kendaraan tanpa Surat Izin Mengemudi serta menjaga ketertiban lingkungan sekitarnya.

baca juga : Awasi Keberadaan Pengungsi Asing di Kota Makassar, Rudenim Distribusikan Kartu Identitas

5. Pengungsi harus melaporkan diri ke Rumah Detensi Imigrasi Makassar secara berkala 1 (satu) kali dalam sebulan untuk peneraan stempel pada Kartu Identitas Pengungsi.
6. Pengungsi tidak diperbolehkan berada di luar tempat penampungan diatas Pukul 22.00 WITA, kecuali telah mendapatkan izin dari petugas Rudenim.

“Harapan kami, mereka mematuhi pemberitahuan yang kami edarkan, sehingga keberadaan pengungsi di Kota Makassar tak menimbulkan kegaduhan baik ke masyarakat sekitar, maupun ke pemerintah, dan apabila mereka melanggar, kami terpaksa akan kami tindak” tegas Alimuddin. (*)