oleh

Sah Partai Berkarya Dibawah Kepemimpinan Muchdi PR

JAKARTA, koranmakassarnews.com – Ketua Partai Berkarya DKI Tony Akbar Hasibuan kembali menegaskan dan meluruskan berbagai informasi yang tidak benar dan tidak berdasar hukum (Hoax) berkaitan dengan Keabsahan Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Mayjen Tni (Purn) Muchdi PR, Senin (7/6/2021).

Saat diskusi panel di Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Jakarta Berkarya mengadakan Webinar Nasional dengan tema “Legalitas Partai Berkarya dibawah Kepemimpinan Purn. Muchdi PR” pada hari minggu tanggal 6 Juni 2021 jam 19.00 malam hari.

Pada kesempatan tersebut pula hadir sejumlah narasumber Ketua Harian DPP Partai Beringin Karya (Berkarya) Sonny Pudjisasono, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Berkarya DKI Jakarta Tony Akbar Hasibuan dan Pakar Hukum Tata Negara Saiful Anam, serta diikuti oleh ratusan pengurus dan simpatisan partai yang dengan khitmad mengikuti jalannya proses acara.

Menurut Tony Akbar Hasibuan yang juga merupakan Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Berkarya DKI Jakarta, menegaskan bahwa banyak masyarakat yang mendapatkan informasi yang tidak benar terkait keabsahan Partai Berkarya hingga sampai saat ini sangat memprihatinkan dan merugikan sepihak. Kata Pengacara Muda ini.

Ia menegaskan bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN-JKT, tidak serta merta akan begitu saja memberikan mandat kepada Tommy Soeharto sebagai Ketua Umum, akan tetapi oleh karena Putusan tersebut masih dimintakan upaya hukum Banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, maka sesuai asas vermoden van rechtmatigheid atau presumption iustae causa, bahwa setiap tindakan penguasa (dalam hal ini keputusan tata usaha negara) selalu harus dianggap benar sebelum adanya Putusan Pengadilan yang berkuatan hukum tetap (Inkracht).