oleh

Samsat Polres Barru Gencar Sosialisasi Terkait Pajak dan Penghapusan Data Kendaraan

BARRU, koranmakassarnews.com — Regident Satlantas Polres Barru, bersama UPT Samsat dan Jasa Raharja mensosialisasikan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Penghapusan dilakukan jika STNK mati pajak selama dua tahun setelah masa berlaku lima tahun.

Kasatlantas Polres Barru, AKP. Samad melalui Kanit Regident Satlantas Polres Barru, Ipda Amiruddin, memastikan jika sosialisasikan sudah dimulai, maka aturan tersebut akan diterapkan.

“Saat ini masih sebatas sosialisasi. Sedangkan pelaksanaannya, masih menunggu jukrah (petunjuk dan arahan),” ucap Amir, Rabu (07/09/22).

Penerapan aturan ini, kata Tri menyesuaikan dengan pasal 74 ayat 2b Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal tersebut berbunyi, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.

“Satu bulan awal, kami sampaikan surat peringatan, bulan kedua surat peringatan kedua, sampai bulan ketiga surat peringatan ketiga. Jika memang tidak direspon, maka regident ranmor (kendaraan bermotor) terhapus,” ujarnya.

baca juga : Doa Seribu Santri di Barru Hadirkan Para Ustadz Nasional

Sebelum aturan ini diterapkan, masyarakat diminta segera melakukan registrasi ulang STNKnya yang sudah habis masa berlakunya.

“Registrasi ulang kembali, untuk disahkan lagi,” ujarnya.

Tentunya, masyarakat dapat memanfaatkan momen pemberian relaksasi pajak BBN gratis kendaraan bermotor.

Diketahui, sosialisasi di Kecamatan Barru dengan Ka.Uptd, Jasa Raharja Perwakilan Pare, Camat Barru, Para Kades/lurah dan Kepala Dusun se Kecamatan Barru. (Wis/Zhul)