oleh

Sat Narkoba Polres Sidrap Berhasil Gagalkan Peredaran 2 Kg Ganja

SIDRAP, koranmakassarnews.com — Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK didampingi oleh Waka Polres Kompol M. Akib, Kasat Narkoba AKP Arham Gusdiar,SIK.,MH dan Kasi Humas AKP Zakariah gelar press release di Loby Mapolres, Rabu (5/7/2023).

Dalam pemaparannya, Kapolres Sidrap menyampaikan bahwa, Sat Narkoba Polres Sidrap berhasil menggagalkan peredaran 2 Kg Ganja dari 8 terduga Pelaku.

“Delapan orang terduga pelaku yakni masing – masing berinisial IR (34), MB (34), AS (35), PR (23), LM (35) Warga Bone, dan ketiganya Warga Sidrap dengan inisial MS (27), AS (22), dan AHP (29)”, Ujar Kapolres.

baca juga : Ini Sejumlah Pelanggaran yang Akan Ditindak Personel Polres Sidrap Pada Operasi Patuh 2023

Lebih lanjut, Kapolres Sidrap menyampaikan, terungkapnya kasus ini berawal dari pesta narkoba jenis ganja yang dilaporkan oleh warga kepada anggota Narkoba. Kemudian tidak lebih dari 12 Jam, kedelapan terduga langsung ditangkap secara terpisah.

“Atas perbuatannya, mereka terancam pidana kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp20 miliar”, Jelasnya. (**/Wisnu)