oleh

Ini Sejumlah Pelanggaran yang Akan Ditindak Personel Polres Sidrap Pada Operasi Patuh 2023

SIDRAP, koranmakassarnews.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menggelar operasi Patuh 2023 dengan target penegakan hukum dan upaya menumbuhkan kepatuhan terhadap tata tertib berlalu lintas, mengurangi lokasi kemacetan serta menekan angka fatalitas kecelakaan.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK mengatakan bahwa, operasi Patuh 2023 yang akan serentak dilaksanakan pada tanggal 10 Juli sampai dengan 23 Juli 2023 tetap akan mengedepankan edukatif, persuasif serta humanis kepada pelanggar.

“Meski mengedepankan Edukatif, persuasif dan humanis, Operasi Patuh 2023 yang akan dilaksanakan ini tetap didukung dengan penegakan hukum kepada pelanggar yang melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas. Hal ini dilakukan bertujuan agar masyarakat dapat tertib dan patuh hukum dalam berlalu lintas”, Ujarnya. Rabu (5/7/2023)

baca juga : Debit Air Naik, Personil Polsek Dua Pitue Sidrap Gerak Cepat Pantau Lokasinya

Lanjut Kapolres, Personel akan menyasar pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK saat mengemudi, knalpot bising/brong, Kendaraan yang menggunakan rotator / lampu strobo tidak sesuai peruntukannya, Balap liar, melawan arus, menggunakan HP saat mengemudi, tidak mengenakan helm SNI, tidak mengenakan safety belt pada pengendara kendaraan roda 4 atau lebih, sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang dan pelanggaran lainnya yang dapat menimbulkan kecelakaan.

“Selain pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, sasaran pelaksanaan operasi kali ini juga untuk meminimalisir kemacetan yang menghambat kelancaran masyarakat pengguna jalan. Himbauan dan edukasi bahkan sampai giat penegakan hukum akan ditempuh demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas”, Terangnya. (**/Wisnu)