oleh

Satgas Raika Pemkot Makassar Beri Teguran Pertama Buat Hotel Horison

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Patroli Satgas Raika (Pengurai Kerumunan) Pemkot Makassar bersama TNI/Polri terus berlangsung tiap malam guna menyidak tempat kerumunan dan keramaian di kota Makassar.

Satgas Raika melaksanakan tugas sesuai surat edaran Walikota Makassar tentang penerapan prokes perwali 51 dan jam operasional fasilitas umum serta kegiatan usaha tempat hiburan malam yang dibatasi hingga pukul 22.00 Wita.

Patroli dilakukan dibeberapa tempat seperti penjual pisang epe di jalan Penghibur, PK5 di jalan Sombaopu, termasuk beberapa cafe yang berada didalam hotel sepanjang jalan Sudirman.

Saat satgas Raika berpatroli di seputar jalan Jend. Sudirman, tim gabungan mendapati keramaian Tickets Cafe yang merupakan fasilitas hotel Horison Makassar dan diduga tempat tersebut melanggar jam operasional yang telah di tetapkan oleh Pemkot Makassar sehingga Satgas Raika memberikan teguran pertama.

“Di hotel Horison ini kami sudah membubarkan pengunjung dan diduga melanggar jam operasional karena ini sudah pukul 23.30 WITA jadi sanksinya kami berikan teguran pertama”, kata Dansat Linmas Kota Makassar Irwan, SE., MM, saat dikonfirmasi dengan awak media di Anjungan Pantai Losari Makassar usai melakukan patroli, minggu dini hari tadi (6/6/21).

baca juga : Bantu Pemerintah Tanggulangi Covid-19, Cafe Malibu Dukung Program Makassar Recover

Irwan menambahkan bahwa satgas akan tetap melakukan patroli sekaligus mengambil tindakan secara tegas seperti menyita kursi dan meja jika kalau mendapatkan kembali pelanggaran di hotel tersebut.

Hingga berita ini tayang pihak hotel Horison belum bisa di hubungi untuk dimintai konfirmasi terkait sanksi yang diberikan oleh satgas Raika. (Dhany)