oleh

Satgas Raika Pemkot Makassar Kembali Amankan Puluhan Dus Miras di Toko Anugrah

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Patroli Satgas Raika (Pengurai Kerumunan) Pemkot Makassar bersama TNI/Polri terus berlangsung setiap malam guna menyidak tempat kerumunan dan keramaian di kota Makassar.

Satgas Raika melaksanakan tugas sesuai surat edaran Walikota Makassar tentang penerapan prokes perwali 51 dan jam operasional fasilitas umum serta kegiatan usaha tempat hiburan malam yang dibatasi hingga pukul 22.00 Wita.

Patroli yang di mulai pukul 22.00 wita hingga pukul 01.00 dini hari menyasar wilayah kec. Biringkanaya, kec. Tamalanrea, dan kec. Ujung Pandang kota Makassar.

Petugas juga mendatangi Toko Anugerah yang terletak dijalan Lagaligo kec. Ujung Pandang yang diketahui sejak lama telah menjual minuman keras berbagai merk.

Melihat kedatangan petugas, pemilik toko pun bergegas menutup pintu, namun setelah petugas berpura pura meninggalkan toko tersebut, pemilik pun dengan sigap kembali membuka pintu tokonya.

Naas bagi pemilik dan beberapa pembeli yang berada dalam toko tersebut akhirnya kepergok oleh tim Satgas Raika yang kembali. Akhirnya sebanyak 75 dus miras berbagai merek ini disita kemudian diproses sesuai dengan peraturan yang ada.

“Tempat ini melakukan penjualan miras hingga dini hari, tanpa batas waktu, dan memang tempat ini kami selalu main kucing – kucingan, kalau petugas mendatangi si penjual menutup pintunya, namun disaat petugas pergi kembali si penjual kembali membuka tempat usahanya”, ,kata Irwan P kordinator satgas raika pemkot Makassar kepada media, senin dini hari tadi tadi (07/06/21).

baca juga : Satgas Raika Pemkot Makassar Beri Teguran Pertama Buat Hotel Horison

Ditambahkan Irwan bahwa sampai sekarang oleh pemilik toko belum dapat menunjukkan izin minolnya, sementara diketahui kalau toko Anugrah menjual miras secara grosiran ketempat tempat hiburan malam, namun ternyata pemilik toko juga menjual eceran kepada masyarakat.

“Kedepannya kalau ada usaha yang berizin sebagai distributor  harus menjual secara grosiran tidak boleh menjual secara Eceran, buktinya sekarang ini kami menemukan si pemilik toko menjual secara eceran dan di dalam toko tersebut kami juga mendapati pengunjung yang minum di situ, tentu hal itu adalah pelanggaran,” pungkas Irwan. (Dhany)