oleh

Satlantas Polres Enrekang Amankan 2 Warga Asal Polman

ENREKANG, koranmakassarnews.com — Personil Satuan Lalu Lintas Polres Enrekang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba, Selasa (30/5/2023) pukul 23.00 Wita.

Dua orang pemuda tersebut masing masing berinisial ML (21), alamat Tinambung Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulbar dan rekannya R (20), alamat Pambussuang Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulbar.

Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Lantas Polres Enrekang AKP H. Abd. Samad, S.H., M.M. menerangkan pada hari Selasa 30 Mei 2023 memerintahkan ersonil Satlantas yang dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres Enrekang BRIPKA Ardyant AP bersama 2 personil piket Satlantas Polres Enrekang Bripda Rafdi dan Bripda Syahrul untuk melakukan Patroli Sore.

Pada saat melakukan patroli sore personil Satlantas Polres Enrekang mengamankan pengendara berinisial ML yang menggunakan knalpot brong dan menggunakan TNKB Palsu pada kendaraannya di Jalan Sultan Hasanuddin. Kemudian Personil Satlantas Polres Enrekang mengamankan pengendara dan kendaraannya di Pos 700 Satlantas Polres Enrekang.

“Ketika itu personil Satlantas Polres Enrekang mencurigai gerak gerik pelaku dikarenakan kendaraan yang dipake menggunakan TNKB palsu dan selanjutnya menghubungi personil Satreskrim Polres Enrekang untuk dilakukan interogasi jangan sampai motor tersebut motor curian”. Ucap Kasat Lantas Polres Enrekang

Hasil interogasi, pengendara Inisial ML dan R diketahui menggunakan narkoba dan selanjutnya kedua terduga tersebut diserahkan ke Personil Satnarkoba Polres Enrekang untuk dilakukan penggeledahan pada pakaian pelaku dan kendaraannya.

baca juga : Peringati HUT Bhayangkara, Polres Enrekang dan Kodim 1419 Gelar Olahraga Bersama

“Setelah dilakukan penggeledahan oleh personil Satnarkoba Polres Enrekang dibantu personil Satlantas Polres Enrekang, terdapat 1 Sachet isi sabu yang diselipkan di jok sadel motor milik pengendara Inisial ML”, sambung Abd. Samad.

Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik dengan berat bruto 0,70 gram

“Saat ini pelaku sudah kami serahkan kepada Satnarkoba Polres Enrekang untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya,” pungkas AKP H. Abd. Samad, S.H., M.M. (*)