oleh

Satlantas Polres Sidrap bersama Dishub dan TNI Pasang Rambu Dilarang Parkir

SIDRAP, koranmakassarnews.com — Sat Lantas Polres Sidrap Bersama Dinas Perhubungan serta TNI melakukan pemasangan Rambu-Rambu Lalulintas di Jalan Poros Sidrap Pare Pare yang kerap kali di singgahi oleh Kendaraan Roda 4.

Pemasangan Rambu ini menindaklanjuti laporan masyarakat adanya aktivitas sejumlah kendaraan truk yang sering parkir pada Kawasan yang rawan macet di sekitar Timbangan Lawawoi. Selasa (15/11/2022)

Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Mahrus Ibrahim, S. sos mengatakan bahwa pemasangan Rambu ini untuk meminimalisir terjadinya Kecelakaan lalu lintas dijalan raya dan kemacetan arus lalu lintas.

baca juga : Personil Olahraga Bersama Sebagai Bentuk Implementasi Program Kapolres Sidrap

“Kami bersama dishub dan TNI memasang Rambu dilarang parkir sebagai himbauan kepada Mobil Truk agar tidak memarkir kenadaraanya dibeberapa titik lokasi disekitaran Jembatan Timbang Datae Kecamatan Wattangpulu, Kabupaten Sidrap”. ungkapnya

Sementara Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S. I. K mengatakan bahwa pemasangan rambu-rambu tersebut demi mewujudkan kamseltibcar lantas di kabupaten Sidrap.

“semoga setelah pemasangan rambu-rambu tersebut para pengendara tidak lagi memarkir mobilnya di tempat yang telah dilarang” Harapnya. (**/Wis)