oleh

Satlantas Polres Sidrap Sosialisasi Pelarangan Penggunaan Knalpot Brong

SIDRAP, koranmakassarnews.com — Penggunaan knalpot brong atau racing masih kerap ditemui di jalan. Umumnya, motor-motor yang menggunakan knalpot brong mengeluarkan suara lebih besar atau kasar dibanding knalpot standar.

Sebagian orang memodifikasi motornya untuk sekadar gaya atau mengikuti tren, namun tidak memperhatikan kondisi sekitar. Suara bising ini membuat tidak nyaman didengar sehingga memancing umpatan dari warga.

Oleh karena itu, Personel Satuan Lalulintas Polres Sidrap gencar melakukan Sosialisasi terhadap pelarangan kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Salah satunya dengan menyambangi Komunitas Mobil Wcc dan Mind Night Sun di depan masjid Agung Sidrap. Sabtu malam (13/01/24).

Terpantau, Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Sidrap Aiptu Suriadi memberikan arahan dan penekanan kepada komunitas mobil yang sementara berkumpul bahwa knalpot Brong selain menganggu masyarakat sekitar juga melanggar peraturan perundang-undangan.

baca juga : Polres Sidrap Gelar Deklarasi Pemilu Damai

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,S.I.K.,M.H mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Sidrap untuk tidak menggunakan knalpot brong. Apabila tetap tidak mengindahkan akan dilakukan tindakan tegas berupa teguran tilang.

“Pelaksanaan Sosialisasi secara massif ini di lakukan Personel Sat Lantas Polres Sidrap dalam rangka untuk menciptakan Kamseltibcar Lantas yang kondusif menjelang pemilihan umum tahun 2024”, kata Erwin Syah. (**/WISNU)