oleh

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Amankan Pria Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Tallunglipu

TORAJA UTARA, koranmakassarnews.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara kembali mengamankan pelaku penyalah gunaaan peredaran gelap narkoba di wilayah Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Jumat (12/01/24) pekan lalu.

Pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan terkait informasi maraknya transaksi narkoba di sekitar lokasi tempat diamankannya Pelaku.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Syahrul Rajabia, S.T.,M.H pada Sabtu (20/01), membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria berinisal WN (26) pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah Tampo Tallunglipu.

Selain mengamankan WN, pihaknya juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 Sachet plastik klip bening berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu.

Turut diamankan, 1 buah sedotan plastik warna hijau, dan 1 buah handphone merk Poco M3 warna kuning, jelas Kasatresnarkoba.

baca juga : Gerebek Judi Sabung Ayam, Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku di Tampan Bonga Toraja Utara

Sebelum diamanakan, barang haram yang tersimpan didalam plastik klip bening tersebut sempat dibuang oleh pelaku WN pada selokan dalam keadaan terbungkus dengan menggunakan resi transkasi perbankan, ungkapnya.

Dari sejumlah bukti yang didapatkan, pelaku WN akhirnya digiring ke Mapolres Toraja Utara untuk dlakukan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, terang Akp Syahrul.

Ancaman hukumannya yaitu pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, tambahnya.

“Dengan telah diamankannya pelaku penyalahgunaan narkoba ini, Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati,“ tutupnya. (**/WISNU)