oleh

Sayful : Praktik Jual Beli Miras Secara Online Jelas Telah Langgar Perda

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Polemik minuman berakohol kembali muncul setelah adanya beberapa perusahaan e-commerce menjajakan penjualan minuman berakohol secara online, seperti yang terjadi di kota Makassar, salah satu kota yang menjadi sorotan tajam para Habaib-Ulama dan aktivis Islam perihal penjualan minuman keras secara online.

Seperti yang terjadi saat malam tahun baru Islam yang mana menjadi hari raya keagaman. Dalam Perda Kota Makassar larangan tentang hal ini dan sudah tertuang. Kendati demikian masih saja kedapatan ada Ojol yang beroperasi menjajakan pesanan minuman berakohol secara online.

Praktik seperti ini tertangkap tangan oleh aksi monitoring Gerakan Rakyat Anti Maksiat (GERAM), adanya Ojol yang sedang membawa, membeli pesanan Miras di toko Anugrah Jl. Lagaligo, Makassar, Selasa (18/07/2023).

Salah seorang tokoh aktivis Islam dari Front Persaudaraan Islam (FPI) Sulawesi Selatan, Ustadz Sayful Al Ayubbi menilai praktik penjualan Miras secara online ini telah melanggar Perda Kota Makassar.

“Menjual minuman berakohol secara online otomatis mematikan fungsi Perda yang mengatur minuman berakohol,” jelasnya.

Jelaslah itu ada, lanjut Saiful, faktanya pada malam hari keagamaan masih kedapatan ada yang mengorder Miras, padahal secara aturan hukum seperti Perda Kota Makassar tentang pengawasan dan pengendalian minuman berakohol, nomor 4 tahun 2014 pasal 7 huruf c, Perda tentang tanda daftar usaha periwisata, nomor 5 tahun 2011 pasal 32 huruf e, larangan kegiatan jual beli Miras di hari keagamaan sudah diatur di sana.

“Belum saya jabarkan lagi soal larangan memperjual belikan Miras secara Daring,” tambahnya.

baca juga : Ops Pekat 2022, Tim Ghost Dermaga Polres Pelabuhan Makassar Amankan Ratusan Minuman Tradisional Ballo

Lebih lanjut Ust. Sayful menegaskan, kalau penjualan Miras secara online ini dibiarkan, itu sama saja membuat Perda di atas tak berfungsi sebagaimana mestinya.

“Bagaimana bisa diawasi, jualannya kan secara online. Tokonya bisa saja tutup tapi aplikasinya tetap jalan. Tuh sudah ada buktinya saat malam 1 Muharram 1445 H,” bebernya.

Dikonfirmasi akankah ada aksi selanjutnya dari FPI dan GERAM setelah ini? Saat ditanya Ust. Sayful enggan menjawabnya.

“Nantilah, tunggu saja info selanjutnya,” tutup Sayful.

Reporter : Junaid Ramadhan
Editor     : Nhana