oleh

SE Gubernur Sulsel Tentang Mobilitas Immigrant Illegal Disambut Baik Pihak Imigrasi

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Kepala Divisi Keimigrasian Dodi Karnida sambut baik diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan tentang Pengawasan Mobilitas Para Immigrant Illegal keluar maupun Masuk Wilayah Sulawesi Selatan.

Menurut Dodi, surat edaran tersebut adalah penegasan kembali Edaran Gubernur Sulawesi Selatan sebelumnya yang diterbitkan pada tanggal 28 April 2017.

“Edaran tentang mobilitas Immigrant Illegal di Sulawesi Selatan adalah bukti respon cepat gubernur terhadap penanganan pengungsi di Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Foto : Surat Edaran Gubernur Sulsel tentang imigran illegal

Dalam edaran tersebut memuat kewajiban-kewajiban dari pemangku kepentingan terkait pengawasan mobilitas pengungsi, yaitu :
1. Menolak kedatangan dan keberangkatan para immigrant illegal tanpa pengawalan dari pihak Imigrasi;
2. Penanggung jawab alat angkut wajib mengembalikan immirant Illegal yang masuk wilayah Sulawesi Selatan tanpa pengawalan petugas imigrasi, dan melaporkan immigrant ilegal yang bermaksud keluar dari Sulawesi Selatan ke Imigrasi;
3. Para bupati/walikota berkoordinasi dengan pihak keamanan dan mengontrol immigrant illegal yang masuk ke wilayahnya;
4. Dikemudian hari apabila ada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti dapat dikoordinasikan ke Kesbangpol Provinsi maupun ke Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Sulawesi Selatan.

“Saat ini jumlah pengungsi yang berada di Kota Makassar sebanyak 1.624 jiwa tersebar di 20 shelter, tentunya kita harus waspada terkait potensi negatif yang dapat terjadi” terang Dodi.

baca juga : Imigrasi Makassar : Kedatangan TKA Tiongkok ke Sulsel Sudah Sesuai Prosedur

Menanggapi kejadian pembunuhan di Jayapura yang beredar informasi diduga salah satu pelakunya adalah pengungsi asal Afganistan bermukim di Jakarta, Dodi mengklarifikasi bahwa Warga Negara Afghanistan tersebut adalah pemegang Izin Tinggal Terbatas di Jakarta Utara dan kebetulan membuka cabang usaha di Jayapura.

“Meskipun pelaku pembunuhan tersebut bukan pengungsi, tetapi kita tetap perlu mewaspadai potensi dari keberadaan mereka, tentunya dengan Surat Edaran Gubernur kedepan tidak boleh lagi ada pengungsi yang secara ilegal keluyuran ke luar wilayah yang sudah ditentukan. Oleh karena itu, mari para pejabat dari instansi terkait baik pemerintah maupun swasta seperti perusahaan penerbangan, masyarakat umum maupun media massa untuk dapat bekerjasama dengan menerapkan SE Gubernur tersebut demi kebaikan kita bersama,” ajak Dodi.

Selain pengungsi, Dodi juga menambahkan WNA yang bermukim di Sulawesi Selatan dengan izin tinggal sebanyak 482 orang, masing-masing terdiri dari pemegang ITK (Izin Tinggal Kunjungan), ITAS (Izin Tinggal Terbatas), dan ITAP (Izin Tinggal Tetap). (*)