oleh

Sebanyak 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Makassar

MAKASSAR, KORANMKASSAR.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar berhasil mengamankan 8 orang tlyang terlibat narkoba jenis ganja dan sabu-sabu, para pelaku diamankan di empat TKP yang terpisah

Hal ini di ungkap oleh Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Dolli Martua Tanjung, saat Press Release di halaman Mapolrestabes Makassar l, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rabu (19-4-2023) sore tadi

“kedelapan orang tersebut masing-masing berinisial, MUS, ED, RP, RE, RR, AA, AS, SU, kemudian satu diantaranya merupakan seorang perempuan, yang diringkus sepanjang bulan April 2023” ungkap Dolli Martua.

Lanjut Dolli, ada beberapa ungkapan di bulan April, kurung waktu kurang lebih dua minggu, yamg dimana barang bukti yang kita temukan berada di empat TKP, yang ada di wilayah Makassar, tambahnya

Penangkapan untuk ganja tersebut berada di TKP pertama dan merupakan hasil pengembangan pada Februari. Adapun pelakunya baru ditemukan satu bulan setelahnya.

baca juga : Malam Kenal Pamit Kapolrestabes, Walikota Danny Beberkan Keberhasilan Kombes Pol Budi Haryanto Jaga Makassar

“Untuk TKP kedua dan ketiga, Satresnarkoba mengamankan ganja sebanyak 2,8 Kg. Kemudian untuk sabu, di tiga TKP seberat 858 gram. Kurang lebih satu kilo,” kata perwira berpangkat dua melati ini

Adapun barang bukti TKP 1, narkotika jenis ganja seberat 2873 gram. TKP 2, narkotika jenis sabu seberat 254 gram. TKP 3, sabu seberat 290 gram. Dari pengembangan di TKP 3, kembali didapatkan sabu seberat 214 gram.

Para tersangka narkotika jenis sabu dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (Firman Dhanie)