oleh

Selain Bendera Merah Putih Warga Barabaraya Makassar Juga Pasang Spanduk Lawan Mafia Tanah

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Ada yang berbeda dengan persiapan perayaan kemerdekaan Jalan Abu Bakar Lambogo (Ablam) di lorong 12 Bara Baraya Kota Makassar selain pemasangan umbul-umbul dan pataka merah putih, warga juga memasang spanduk dan pamflet anti penggusuran.

Spanduk besar bertuliskan “Warga Barabaraya Siap Perang Melawan Mafia Tanah dan Antek2nya” dibentang warga di tengah jalan. Sementara pataka-pataka kecil lainnya dipasang di pagar-pagar rumah sepanjang lorong.

Perihal tersebut media mengkonfirmasi Ketua RW setempat, Andarias yang mengatakan bahwa pemasangan spanduk dan pataka ini dilakukan warga sebagai bentuk perlawanan warga terhadap rencana penggusuran yang terus mereka hadapi dan bentuk keprihatinan di tengah perayaan 77 tahun kemerdekaan.

“Tetapi masih saja ada perampasan ruang hidup di negara ini sebagai warga, kami meyakini konteks kemerdekaan adalah bebas dari segala bentuk penjajahan dan ketidakadilan”, ucap Andarias, rabu (17/8/22)

Diketahui, perkara Barabaraya sendiri telah berjalan sejak tahun 2017 silam dan melibatkan pihak militer dengan sekira 67 KK. Ketika itu Kodam XIV/HSN menerbitkan surat peringatan pengosongan lahan kepada warga RT. 06 dan RT. 01 kelurahan Barabaraya.

Sehingga membuat situasi di Barabaraya membara dan konflik terbuka tak terhindarkan lagi, di mana warga memblokade jalan dan melakukan ronda bergilir setiap malam.

Kini konflik tanah ini telah bergulir di ranah hukum, bahkan warga telah memenangi gugatan pertama hingga putusan inkracht di tahun 2019. Namun pada gugatan kedua di tahun yang sama warga hanya menang di tingkat pertama, namun pada tingkat banding dan kasasi baru-baru ini warga kalah.

Oleh karena itu, situasi di Barabaraya kembali panas, mengingat pihak penggugat telah mengajukan permohonan eksekusi dan kabar yang beredar di warga adalah penggusuran tersebut akan dilaksanakan di bulan Agustus ini.
Sementara warga menempuh upaya hukum pengajuan kembali dan menyampaikan kepada ketua PN pada saat pertemuan Annmaning agar tidak ada eksekusi selama proses hukum berlangsung.

baca juga : Kasus Tanah, Ini Klarifikasi Kuasa Hukum Azis Wellang Atas Keterangan Pers Hendra Wijaya

Masih di lorong yang sama, salah seorang tokoh pemuda dari RW berbeda, Qudrah mengatakan bahwa, “Susah juga, kan. Soalnya warga ini memiliki alas hak yang sah namun dikalahkan di pengadilan, sehingga timbul asumsi ada permainan di pengadilan”.

“Kami sendiri sebagai tetangga tidak mungkin juga tinggal diam, kan. Soalnya kami ini bertetangga sudah turun temurun sejak kakek-nenek kami, dan kami sadar jangan sampai akan mengalami nasib yang sama dengan mereka ketika kami tidak bersatu melawan penggusuran”, sambung Qudrah.

Lanjut Qudrah ditengah peringatan kemerdekaan Indonesia yang sudah berumur 77 Tahun, penampakan seperti ini merupakan situasi yang seharusnya tidak lagi kita jumpai di Bangsa yang Merdeka ini. Kemerdekaan bukan hanya tentang simbol-simbol nasionalisme semata tetapi turut menciptakan rasa merdeka di tempat yang belum sepenuhnya merdeka dari bayang-bayang penggusuran dan perampasan ruang hidup.

“Untuk itu negara harus hadir menjamin teraksesnya keadilan oleh masyarakat di Bara-baraya melawan mafia tanah, bukan malah sebaliknya”, tegas Qudrah. (*)