oleh

Kasus Tanah, Ini Klarifikasi Kuasa Hukum Azis Wellang Atas Keterangan Pers Hendra Wijaya

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Terkait pemberitaan hasil keterangan pers Herman Djaya didampingi kuasa hukumnya di kantor KPK Jakarta, senin (4/7/22) lalu atas dugaan hilangnya hak atas tanah senilai 30 milyar yang diklaim adalah miliknya mendapat respon keras dari kuasa hukum Muhammad Azis Wellang.

Menurut Muh. Akim, SH dari kantor Advokat Boer and Partners selaku kuasa hukum Azis Wellang meminta klarifikasi terhadap pemberitaan dari keterang pers Herman Djaya, “Bahwa Klien kami Muhammad Aziz Wellang bukan Mafia tanah, bukan penipu tetapi justru “korban” dari rekayasa peminjaman uang yang tidak pernah dilakukan dan pelakunya Buce Herlambang sudah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan Pidana Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 1310/PID.B/2012/PN.JKT.PST tanggal 27 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap ( In Kracht )”, ungkap Muh. Akim melalui surat somasi yang dilayangkan ke media online, rabu (27/7/22).

Akim menanmabhakn kalau somasi ini dilayangkan kepada semua pihak yang terlibat pemberitaan yang menyudutkan dan tendensius serta telah melakukan pembunuhan karakter terhadap kliennya Muhammad Aziz Wellang.

“Yang menjadi pertanyaan besar bagaimana mungkin sdr.Herman Djaya mengaku meminjamkan dananya sebesar Rp. 500 juta tetapi mengklaim nilai tanah Rp. 30 Milyar? Fakta hukum sangat jelas sdr. Herman Djaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan surat palsu” dan dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 271 K/PID/2018 yang telah dikuatkan dengan putusan PK MA RI No. 26/PK/Pid/2020 tanggal 8 Juli 2020″, jelas Akim.

Masih isi dalam surat somasi tersebut Akim menyatakan kliennya Muhammad Aziz Wellang merupakan pemilik sah hak atas tanah Sertifikat Hak Pakai No. 125/ Kebon Kacang tercatat a.n. Muhammad Aziz Wellang, seluas 465 M2 yang terletak di Jalan Kebon Kacang Raya No.49 RT 001/08 Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, yang dibeli dan diperoleh dari pemilik awal Ny. Nany Kumaryani pada tahun 2003 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 42/ Tanah Abang/2003 tanggal 5 November 2003 yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris PPAT Surjadi S.H di Jakarta Pusat.

“Bahwa hak atas tanah tersebut, sejak dibeli hingga saat ini, tidak pernah diperjual belikan dan atau digadaikan dengan cara apapun dan kepada siapapun juga termasuk kepada sdr.Herman Djaya dan fisiknya dikuasai dan dimanfaatkan sejak dibeli tahun 2003 s/d sekarang tahun 2022, sertn Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) sejak dibeli Tahun 2003 s/d sekarang tnhun 2022 telah dibayar atas nama Muhammad Aziz Wellang”, sambung Akim.

Lawyer Azis Wellang juga menjelaskan bahwa pada tahun 2009 seseorang bernama Rd. Arief B. Perlambang alias Buce Herlambang (Terpidana) bersama Andi Wahyudin Kartoyo (Andi WK) menawarkan diri mampu menguruskan peningkatan status Hak Pakai tanah menjadi Sertifikat Hak Milik ke atas nama diri sendiri Muhammad Aziz Wellang.

“Biaya Pengurusan Peningkatan Sertifikat Hak Pakai ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik telah diterima seluruhnya Buce Herlambang sebesar RP. 80.854.000,- (Delapan Puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah) , dan Asli Sertifikat Hak Pakai diserahkan kepada yang bersangkutan pada tanggal 22 Mei 2009 sebagai syarat agar pengurusan peningkatan hak sernula Sertifikat Hak Pakai menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Muhammad Aziz Wellang segera diterbitkan oleh BPN Jakarta Pusat”, jelas Akim.

Dijelaskan lagi, bahwa masalah yang timbul ternyata Sertifikat Hak Milik No. 24725 atas nama Muhammad Aziz Wellang yang diterima dari Buce Herlambang (Terpidana) sebagai hasil peningkatan hak, setelah dilakukan pengecekan di BPN, ternyata Sertifikat Hak Milik tersebut Palsu atau tidak diterbitkan oleh BPN Kota Administrasi Jakarta Pusat.

baca juga : Mabes Polri Kini Tangani Kasus Hilangnya Uang Nasabah di BRI Cabang Toddopuli Makassar

“Asli Sertifikat Hak Pakai No. 125/ Kebon Kacang atas nama Muhammad Aziz Wellang yang seharusnya diserahkan kepada BPN, setelah dilakukan pengecekan, klien kami tercengang dan kaget luar biasa ternyata Sertifikat Hak Pakai No. 125/ Kebon Kacang atas nama Muhammad Aziz Wellang tersebut telah berubah/dibalik nama menjadi ke atas nama Herman Djaya. Padahal klien Kami tidak kenal dan tidak pernah berłemu, tidak pernah bertransaksi dengan cara apapun, dan tidak pernah menandatangani surat berupa apapun baik di bawah tangan dan apalagi di hadapan Notaris, serta tidak pernah menerima uang se-peser pun dari Herman Djaya”, tegas Akim.

Atas kejadian tersebut Azis Wellang langsung melakukan upaya hukum yakni pada bulan November 2010 mengirimkan Surat Perihal Permohonan Pemblokiran Scrtifikat Hak Pakai No. 125/ Kebon Kacang atas nama Muhammad Aziz Wellang, yang kemudian pada tanggal 14 Desember Tahun 2010 Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, mengeluarkan Surat Nomor : 2494/ 7-31.71-300 / /2010, Perihal : Pembiokiran Sertipikat Hak Pakai No. 125/Kebon Kacang atas nama MUHAMMAD AZIS WELLANG yang di tandatangani oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan Köta Administrasi Jakarta Pusat, Dr. Ronsen Pasaribu, S.H.,M.M,.

Pada tanggal 29 Oktober tahun 2010, Muhammad Aziz Wellang telah melaporkan Buce Herlambang alias Arif Herlambang selaku Terlapor (termasuk Herman Djaya diperiksa sebagai Saksi), dengan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan dan Penggelapan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya. Kemudian pada tanggal 26 Januari tahun 2011, Penyidik meng-konfrontir Muhammad Aziz Wellang dan Istrinya Shifa Aziz oleh Notaris H. Harjono Moekiran, Notaris di Jakarta Timur, yang hasilnya menyatakan bahwa Muhammad Aziz Wellang dan Istrinya Shifa Aziz , selaku pemilik yang sah hak atas Tanah Sertifikat Hak Pakai No. 125/ Kebon Kacang, tidak pernah hadir dihadapan Notaris dan tidak pernah menandatangani 3 akta — akta yaitu 1. Akta Pengakuan Hutang No. 15, 2. Akta Kuasa MetAjua1 No. 16, 3. Akta Pengikatan Jual Beli No. 17, yang kesemuanya tertanggal 11 Januari 2010 yang dibuat oleh saya Notaris H, Harjono Moekiran. Sehingga Notaris mengeluarkan surat tertulis berupa Surat Keterangan Nomor 11/S.Not/I/2011 tanggal 26 Januari 2011. Selain itu Notaris menyerahkan dokuman — dokumen identitas yang kesemuanya palsu, yaitu KTP, KK, Kutipan Akta Nikah yang digunakan Herman Djaya dalam Pembuatan Akta No. 15 , 16 , dan 17 tersebut.