oleh

Setelah 6 tahun Mendekam di Lapas, WNA Asal Myanmar Ini Akhirnya di Deportasi

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Kanwil Kemenkumham Sulsel mendeportasi satu warga negara Myanmar atas nama Maung Latt. Proses Deportasi dilaksanakan pada hari Kamis, 29 September 2022.

Maung Latt, ML (40th) sebelumnya telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 6 tahun 5 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon karena kasus Pembunuhan, pria asal Myanmar ini melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP.

ML divonis selama 9 Tahun oleh pengadilan setempat. Ia dibebaskan lebih cepat dari vonis yang dijatuhkan karena beberapa kali mendapatkan potongan remisi di hari Waisak. SNL pun menghirup udara bebas pada tanggal 15 Mei 2022. Setelah dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Ambon, ML ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Ambon selama 15 hari sebelum akhirnya dipindahkan ke Rudenim Makassar.

Setelah dipindahkan, dalam wawancaranya kepada petugas Rudenim Makassar ML bercerita pada Tahun 2009 bekerja sebagai awak kapal penangkap ikan di Thailand. Pada Tahun 2011 ia mencoba peruntungan di Indonesia, pria yang memiliki tato di tangan kirinya ini bekerja sebagai penangkap ikan di Ambon. Berjalan tahun kelima, terjadilah peristiwa pembunuhan. ML mengaku tidak bermaksud untuk membunuh korban.

“Saya awalnya ingin dikeroyok oleh korban bersama tujuh orang temannya karena persoalan Handphone. Saya kabur, namun tetap dikejar oleh korban. Saat berkelahi terjadilah kecelakaan itu.” Ujar ML dalam Bahasa Ambon. Pasalnya, ML sangat fasih berbahasa Ambon dibandingkan berbahasa Indonesia.

Pemindahan dari Lapas ke Rudenim Makassar ini bertujuan untuk deportasi ML ke negara asal, yaitu Myanmar. Membutuhkan waktu 4 bulan lebih untuk proses deportasi ML, mulai dari koordinasi dengan Kedutaan Myanmar dan proses dokumennya.

Sebelum di deportasi, pihak Humas Rudenim Makassar sempat berbincang dengan ML, ML mengaku bahwa ada niat untuk bekerja kembali di kapal ke Indonesia.

baca juga : Manipulasi Data Kependudukan, Rudenim Makassar deportasi WNA Asal Belanda

“Saya ingin memberikan surprise kepada keluarga, maka dari itu saya tidak meberitahukan kepada keluarga terhadap proses kepulangan saya. Apabila ada kesempatan, saya berniat untuk bekerja kembali di kapal. Karena saya hanya tau bekerja di bidang itu.” Ujar ML saat ditanyai oleh petugas

Menanggapi hal itu, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Makassar, Alimuddin merespon terhadap niat ML untuk kembali ke Indonesia.