oleh

Sidang Dugaan Penggelapan 250 Juta Ditunda, PT IKI dan Mayora Batal Berikan Kesaksian

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dan penipuan senilai 250 juta dengan terdakwa Muh Ikhwan ditunda. Saksi yang dijadwalkan memberi keterangan berhalangan hadir.

Pemanggilan saksi saksi dari PT IKI dan PT Mayora oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar, lantaran kedua pihak itu merupakan mitra kerja dalam proyek jual beli besi tua sebagaimana yang disebutkan oleh terdakwa baik dalam berkas perkara maupun di persidangan sebelumnya.

“Masuk sidang ke 4 hari ini ditunda lantaran saksi dari pihak PT Mayora dan PT IKI tidak hadir,” terang Johariani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (17/2/2021).

JPU tidak menjelaskan secara detail alasan ketidakhadiran para saksi. Ia hanya mengatakan saksi berhalangan disebabkan adanya urusan lain.

“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi namun berhalangan hadir karena ada urusan lain. Jadi kami minta ditunda sampai minggu depan.” ujarnya.

baca juga : Sidang Kasus Penggelapan 250 Juta di PN Makassar, Pertemukan Terdakwa dan Pelapor

Ditanya lebih jauh mengenai kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menyeret terdakwa JPU perpandangan bahwa masih terlalu dini mengambil kesimpulan, namun dirinya mengakui dari keterangan sejumlah saksi menguatkan terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

“Menurut saya ini kan masih proses pembuktian, jadi belum bisa disimpulkan terlalu jauh, tetap memang ada beberapa saksi yang menguatkan mengarah ke penipuan dan penggelapan.” tandasnya.

Sidang ini akan kembali digelar Rabu depan (24/2) di ruang Ali Sadikin PN Makassar. (Ilho)