oleh

Sidang Kasus Penggelapan 250 Juta di PN Makassar, Pertemukan Terdakwa dan Pelapor

MAKASSAR koranmakassarnews.com – Sidang kasus penggelapan dan penipuan senilai Rp. 250 juta mempertemukan pelapor Ir. Andi Muh. Ichwan dengan terdakwa Ir. Muh Ikhwan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (10/2/2021).

Pada sidang ini, Andi Muh Ichwan selaku saksi pelapor dimintai keterangan terkait kasus penggelapan yang menyebabkan uang ratusan juta miliknya diduga disalahgunakan oleh terdakwa.

Suasana sidang kasus penggelapan dan penipuan di pengadilan Makassar

Kasus ini bermula pada 2013 silam, ketika terjadi kesepakatan kerja sama antara pelapor dan terdakwa terkait proyek jual beli besi tua (aset milik PT IKI dan PT Pelindo Makassar). Dalam kesepakatan itu Andi Muh Ichwan (pelapor) menyerahkan dana 250 juta rupiah kepada Muh Ikhwan (terdakwa) untuk dijadikan tambahan modal kerja proyek tersebut dan menyepakati sejumlah poin.

Salah satu poin kesepakatan tersebut menyebut Muh Ikhwan (terdakwa) berkewajiban mengembalikan dana sebesar 250 juta rupiah dan dana kompensasi sebesar 50 juta rupiah ditambah 10 juta rupiah jika melewati batas waktu (75 hari kerja) dengan berakhirnya masa proyek pembelian besi tua PT IKI dan PT Pelindo Makassar.

Namun hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan, Muh Ikhwan belum mengembalikan dana 250 juta milik pelapor Andi Muh Ichwan.

Sebelum menempuh jalur hukum pidana, korban Muh Ichwan sudah pernah melaporkan pelaku ke polisi (januari 2018) dan menempuh jalur hukum perdata (Agustus 2019) yang dimenangkan oleh pelapor. Pengadilan mewajibkan terdakwa Muh Ihwan membayar utang sebesar Rp. 421.600.000 (Rp. 310.000.000 ditambah Rp.111.600.000 /beban bunga yang pantas sebesar 6% dikalikan 6 tahun).

“Hingga hari ini kami belum menerima uang 250 juta itu. Walaupun sudah pernah dimenangkan di pengadilan negeri niaga (hukum perdata). Karenanya saya bersama kuasa hukum berupaya mendorong kasus ini ke hukum pidana.” kata Andi Muh Ichwan.

“Saya berharap pihak pengadilan dalam hal ini Majelis Hakim menangani kasus ini dengan adil.” harap dia.

Baca Juga: https://koranmakassarnews.com/putusan-mk-eksekusi-jaminan-fidusia-harus-ikuti-prosedur-pengadilan/

Sidang terbuka ini digelar di ruang sidang Ali Sadikin, dipimpin oleh Hakim Ketua Jahoras Siringo Ringo, SH. MH, Hakim Anggota 2 Rianto Aloysius, SH, Hakim Anggota 1 Doddi Henrasakti, SH.

Sidang lanjutan kasus penggelapan dan penipuan ini akan digelar Rabu depan 17 Februari 2021 di Pengadilan Negeri Makassar.

Tidak Ada Proyek Penjualan Besi Tua di PT Pelindo Makassar

Dalam proses persidangan, salah satu saksi yang hadir dari pihak PT Pelindo Makassar mengungkapkan bahwa tidak pernah ada proyek pembelian besi tua seperti yang disampaikan oleh terdakwa Muh Ikhwan seperti yang tercantum pada surat pernyataan kerjasama itu.

Pihak PT. Pelindo Makassar menjelaskan bahwa setiap proyek di perusahaan BUMN tersebut melalui sistem online sehingga segala bentuk pembelian atau pemenang tender akan jelas terpampang di sistem online milik PT Pelindo.

Baca juga: https://koranmakassarnews.com/sidang-lanjutan-kasus-dugaan-perusakan-ruko-di-makassar-saksi-pembetelan-atas-permintaan-pelapor/

Akibat perbuatan terdakwa, PT Pelindo Makassar berencana melaporkan persoalan ini ke pihak berwajib karena menganggap mencatut nama besar PT Pelindo Makassar tanpa izin.

“Nama instisusi sudah dicatut ini, kayaknya saya akan laporkan dengan sangkaan pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan pasal 372 penggelapan.” ucap kuasa Hukum PT Pelindo.

(Ilho)