oleh

Sidang OTT Diknas Sidrap Berlanjut, Terdakwa Sebut Peran Bupati

“Ada untuk pembayaran emas istri bupati, pembayaran tanah timbunan anak bupati dan pembayaran rangka baja.” tambahnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (PJU) Hardiman W Putra, menjelaskan bahwa sidang ini bergulir tahun 2020 terhadap kejadian 2019 dengan menghadirkan hampir 50 saksi, berasal dari pihak Dinas pendidikan dan kepolisian,

Situasi sidang tipikor kasus dugaan korupsi Diknas Sidrap secara virtual

“Kita sidang ada tiga terdakwa Syahrul, Neldayanti dan Ahmad, sejauh ini prosesnya lancar lancar saja. Kami bekerja sesuai arahan pimpinan untuk tegak lurus dan tidak bertendensi ke pihak manapun.” ucapnya.

Terkait dugaan keterlibatan Bupati Sidrap pada kasus ini, PJU yang juga Kasi Pidsus Kejari Sidrap ini, tidak mau berkomentar lebih jauh,

“Saya tidak bisa menyimpulkan begitu ya mas, itu keterangan pribadi terdakwa (Ahmad), kan belum di konfrontir dengan bukti dan saksi saksi lainnya. Jadi saya nda tau, nggak bisa memberikan penilaian.” tukasnya.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri ; Jadilah Pahlawan Zaman Now, Melawan Korupsi yang Masih Menjajah Negeri Ini

Sebelumnya, kasus ini mulai bergulir tahun 2019 dari hasil operasi tangkap tangan Polda Sulsel. Polisi berhasil mengamankan uang sebesar Rp250 juta dari Kadisdik Pendidikan Syahrul. Dibuktikan selembar slip setoran tunai Bank BNI Cabang Pembantu Sidrap senilai Rp250 juta.

Uang tersebut diduga merupakan hasil pungutan liar dari 62 Kepala Sekolah Tingkat Sekolah Dasar dan 19 Kepala Sekolah tingkat SMP di Sidrap.

(Ilho)