oleh

Sidang OTT Diknas Sidrap Berlanjut, Terdakwa Sebut Peran Bupati

MAKASSAR, koranmakassarnews.com – Sidang pemeriksaan dua terdakwa Neldayanti dan Ahmad atas kasus Operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Sidrap digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar secara Virtual, Selasa (17/11/2020).

Dari keterangan terdakwa, Ahmad menyebutkan bahwa inisiatif penarikan fee pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari seluruh kepala sekolah di lingkup Dinas Pendidikan kabupaten Sidrap merupakan perintah langsung Bupati Sidrap,

“Pada tanggal 27/11/19, Saya dipanggil mendengarkan langsung di Rumah jabatan bersama kepala Dinas (Syahrul Syam) bertemu Bupati, bahwa teknis pelaksanaan pemotongan fee itu diserahkan ke pak syahrul dan kepala sekolah yang tidak menyetor dilaporkan ke kami untuk diberikan sanksi mutasi atau pencopotan. Sehingga melalui pak Syahrul mengakomodir kemauan Bupati dengan menghubungi saudara muslimin untuk disampaikan kepada kepala sekolah.” beber Ahmad

Lebih lanjut Ahmad menuturkan bahwa penerimaan fee yang terkumpul tersebut dipercayakan kepada Neldayanti yang kemudian di storkan ke Bupati Sidrap melalui Kadisdik.