oleh

Soal Kasus NA, HMI Sulselbar Desak KPK Buka Lembaran Naskah Hak Angket

“Dengan ditangkapnya Agung Sucipto (Kontraktor) bersama dengan NA oleh KPK membuktikan bahwa apa yang selama ini di tulis dalam keterangan hak angkat adalah benar,” ungkap Soewarno, Selasa (9/3/2021).

Ia menjelaskan, dalam naskah hak angket tersebut terdapat beberapa nama yang diduga ikut terlibat dalam proyek tersebut. Kata dia, Agung sucipto disebut punya hubungan erat dengan gubernur Sulawesi Selatan NA. dalam keterangan Irfan Jaya sidang Hak angket 2019 lalu menyebutkan beberapa nama yakni, Agung Sucipto alias Anggu, Fery, Jumras dan Sumardi yang kini menjabat sebagai kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan.

“Didalam naskah hak angket tepatnya pada halaman 15, jelas disitu ada beberapa nama yang disebutkan, seperti Pak Jumras, Fery Tanriady dan saudara kandung Plt Gubernur yaitu Sumardi dan Irfan Jaya,” tegas Soewarno.

Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut yang tertera dalam naskah hak angket, mereka bertemu untuk membahas proyek Palampang-Munte-Bontolempangan yang lokasinya ada di Kabupaten Sinjai-Bulukumba.

baca juga : KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Sebagai Tersangka Kasus Suap Infrastruktur

“KPK harus memanggil dan memeriksa semua yang tertera namanya dalam naskah hak angket terkait proyek tersebut. ini agar semua terbongkar ke publik dan masyarakat tau yang sebenarnya karena itu jelas dalam naskah hak angket pada halaman 15,” ucapnya.

Ia mengaku, dalam waktu dekat pihaknya akan ke Jakarta menyerahkan beberapa bukti pendukung ke KPK dalam rangka pengembangan penyelidikan atas dugaan korupsi di lingkup pemprov Sulawesi selatan.

“Kami berharap kepada KPK sekiranya nama nama yang ada dalam dokumen yang rencananya kami serahkan ikut terperiksa baik itu keluarga NA, Kontraktor maupun pejabat pemprov,” tutupnya. (WS/Bombon)