oleh

Tabuh Gendang Membuka Acara Sosialisasi Tahapan Pilkades Serentak di 29 Desa Kab. Enrekang

ENREKANG, koranmakassarnews.com — Kegiatan Pembukaan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kepada ketua BPD dari 29 Desa yang dirangkaiakan dengan penandatanganan MoU dalam rangka penyerahan Dokumen  DPT oleh KPU Enrekang kepada DPMD Selasa, 22 Juni 2021

Hadir membuka kegiatan Asisten 1 Hamsir didampingi Dandim, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kasi Intelkam Polres Enrekang, Kasi Intel Kejari Enrekang beserta Seluruh Camat tempat penyelenggaraan PILKADES nantinya

Dalam Laporannya Kadis DPMD Enrekang mengingatkan kepada BPD terkait sengketa pemilihan kepala desa yang terjadi di Desa Matajang.

Ketgam : Acara sosialisasi tahapan PIlkades Serentak di Enrekang

“Untuk ketua BPD agar memperhatikan agar tidak ada desa yang hanya memiliki 1 TPS di Desanya, selain dari sisi aturan jumlah TPS akan menentukan Kepala Desa terpilih jika terjadi seri” ungkapnya

Sementara Itu Dandim Kodim Enrekang Letkol Inf. Utyu Komar dalam arahannya berharap kepada BPD untuk dapat memberikan sosialisasi kepada seluruh Calon Kepala Desanya agar tetap menjaga kondusifitas lingkungan di desa

“Saya berharap jika terjadi konflik terkait pemilihan Kepala Desa agar diselesaikan sesuai aturan dan BPD berperan penting dalam proses penyelesaiannya agar tidak terjadi hal-hal yang dapat memicu hal-hal yang tidak dinginkan”pangkasnya

Dalam Pembukaannya Asisten I Hamsir S.Pd M.Pd menyampaikan agar Seluruh Ketua BPD yang hadir untuk serius dan menyimak arahan serta himbauan yang disampaikan.

baca juga : Berhasil Garap Bawang Merah di Enrekang, Investor GEMRI.ID Tunaikan Zakat Pertanian Melalui Global Zakat ACT

“Kepada BPD untuk serius dan memperhatikan kegiatan ini agar harapan atau muara dari kegiatan ini dapat tercapai yaitu terselenggaranya pemilihan Kepala Desa yang aman serta melahirkan Kepala Desa yang dapat mensejahterakan masyarakatnya” ucapnya

Kegiatan Sosialisasi dirangkaikan dengan penandatanganan MoU Penyerahan dokumen DPT dari KPU kepada DPMD Kab. Enrekang yang nantinya akan digunakan oleh BPD menjadi data awal DPS (Data Pemilih Sementara) kemudian diverifikasi sehingga menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap) di desa. (*)