oleh

Tak Terima Kliennya Ditangkap, Yansen Lakukan Pra Peradilan dan Lapor Ke Propam Polda Sulsel

PANGKEP, koranmakassarnews.com — Yansen Marudut Simbolan (YMS) bersama rekan tidak terima atas penangkapan yang dilakukan oleh polres Pangkep terhadap kliennya sebab menurutnya kepolisian melakukan tindakan penangkapan dan penahanan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur ( SOP) .

“Kami selaku kuasa hukum MA dan MW dari Kantor Hukum Yansen Marudut Simbolon S.H. & Rekan telah menempuh upaya hukum Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Pangkep atas dugaan Mal Administrasi dan Non Prosedural yang dilakukan oleh penyidik Polres Pangkep dalam penetapan tersangka, penangkapan, penahanan,
dan proses penyelidikan serta penyidikan’, ungkap Yansen, rabu (25/1/23).

Sebelumnya telah dilaporkan oleh pelapor atas nama Muhammad Djamil pada pukul 09.00 waktu setempat
tanggal 01 Januari 2023 atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 351 dengan nomor laporan LP/ B/ 1 / I/ 2023/ SPKT/ POLRES PANGKEP/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 01 Januari 2023.

“Kemudian penyidik Polres Pangkep melakukan penangkapan terhadap MA dan MW pada pukul 08.00 waktu setempat ditanggal yang sama tanpa membawa dan menunjukkan surat perintah penangkapan, terhadap MA dan MW dilokasi yang sama, padahal dapat diketahui laporan dilakukan tertulis pada pukul 09.00 sedangkan penangkapan dilakukan terlebih dahulu”, jelas Yansen.

Yansen kuasa hukum MA dan MW

Bahwa pada tanggal 02 Januari 2023 Penyidik Polres Pangkep baru memberikan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.kap/ 01/ I/ Res 1.6/ 2023/ Reskrim Tertanggal 01 Januari 2023 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.kap/ 02/ I/ Res 1.6/ 2023/ Reskrim Tertanggal 01 Januari 2023 kepada MA dan MW beserta Surat Perintah Penahanan Sp.han/01/I/Res 1.6/2023/Reskrim Tertanggal 02 Januari 2023 dan Surat Perintah Penahanan Sp.han/01/I/Res
1.6/2023/Reskrim Tertanggal 02 Januari 2023, padahal diketahui MA dan MW telah ditangkap dihari sebelumnya.

“Ada beberapa materi yang kami masukan dalam permohonan pra peradilan diantaranya surat perintah penyidikan Nomor SP Sidik/ /1 /Res1.6/2023 Reskrim tanggal 01 Januari 2023 yang tidak lengkap dituliskan nomornya, kemudian sampai dengan perkara diajukan Pra Peradilan Kuasa Hukumnya tidak pernah ditunjukkan atau diberikan Surat Penetapan Tersangka, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) padahal sudah dimintakan langsung oleh Kuasa Hukum”, tambah Yansen.

Bahkan sampai dengan permohonan Pra Peradilan diajukan, penyidik Polres Pangkep justru memaksakan untuk naik tahap 2 atau pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Pangkep tanpa diberitahukan kepada kuasa hukum, padahal diketahui MA dan MW didampingi oleh kuasa hukum.

baca juga : Sudah Sesuai Prosedur, Polsek Rappocini Menangkan Gugatan Praperadilan di PN Makassar

“Hal ini merupakan tindakan tidak professional yang dilakukan oleh penyidik Polres Pangkep, untuk itu kami melakukan upaya hukum Pra Peradilan, jadi kita serahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Pangkep untuk memberikan keadilan bagi MA dan MW”, lanjutnya.

Sebagai kuasa hukum, Yansen juga akan melaporkan para oknum penyidik polres Pangkep ini ke kabid Propam Polda Sulsel atas ketidak profesionalannya dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.

“InsyhaAllah besok kami juga akan melaporkan ke inspektorat pengawas daerah sebagai lembaga negara yang mengawasi kinerja aparatur negara”, pungkas Yansen.

Sidang Praperadilan dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Pangkep berlangsung hari ini, Rabu (25/01/2023). (*)