oleh

Forkopimda Enrekang Ikuti Rakor Inspektur Daerah Seluruh Indonesia Secara Virtual

ENREKANG, koranmakassarnews.com — Penandatanganan Nota Kesepahaman Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung dan Kapolri tentang kerja sama aparat pengawasan intern pemerintah dengan aparat penegak hukum dalam penanganan pengaduan yang di laksanakan saat rakor Inspektur Daerah Seluruh Indonesia, Rabu (25/01/2022)

Bupati Enrekang Muslimin Bando di dampingi Inspektur dan Jajaran, perwakilan Kajari dan Polres Enrekang mengikuti langsung kegiatan tersebut melalui virtual. Rakor dibuka langsung oleh Inspektur Jendral Kementrian Dalam Negeri dilanjutkan Arahan dari Jaksa Agung, Kapolri yang diwakili Kabareskrim Polri dan Mendagri

Inspektur Jendral Kemendagri Komjen Pol Drs. Tomsi Tohir Balaw, M.Si kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari 8 arahan presiden saat rapat bersama forkopimda seluruh indonesia

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan presiden yang dihadiri 700 orang yang berasal kementrian lembaga dan inspektur seluruh daerah serta kepala daerah”, ucapnya

Jaksa Agung dalam arahannya mengatakan sinergitas hingga kolaborasi antara APIP dan APH harus ditingkatkan

“Dengan peningkatan itu dapat diperhatikan batas waktu penyelesaian laporan atau pengaduan yang didahulukan penyelesaian administrasi hingga monitoring secara optimal”pangkasnya

Sedangkan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. mengatakan agar penyidik menerapkan langkah pencegahan sehingga mempercepat belanja daerah dalam rangka pencepatan peningkatan perekonomian

“Penyidik lingkungan POLRI dihimbau Menerapkan langkah preventif Bersama APIP dan Penegakan Hukum jadi jalan terakhir yang diambil”, tegasnya.

baca juga : Sebanyak 387 PPS Dari 12 Kecamatan di Kabupaten Enrekang Resmi Dilantik

Sementara itu Mendagri Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, B.A., M.A., Ph.D mengatakan APIP harus terlibat dari perencanaan hingga pengawasan postur anggaran daerah

“Karena ranah ini tidak bisa dimasuki APH, disitulah peran APIP karena tugasnya dua, menegakan aturan administrasi dan aturan pidana”, ucapnya

Inspektur Daerah Enrekang Asrul Lode, S.T MT mengatakan rakor tersebut sebagai upaya memperkuat sinergitas dan kolaborasi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH)

“Dalam melakukan upaya pencegahan korupsi dengan optimalisasi peran pembinaan, pengendalian dan pengawasan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan penindakan oleh Aparat Penegak Hukum.”, ucapnya. (*/ZF)