Tarif Baru Jalan Tol Ujung Pandang Tidak Berlaku di Semua Gerbang Tol

Dari pertemuan tersebut, seluruh pihak telah menerima dan memahami adanya penerapan tarif baru ini.

Sejak awal pengoperasian Jalan Tol Layang A.P. Pettarani pada 19 Maret 2021, para pengguna jalan masih membayar dengan tarif lama. Tarif baru untuk Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3 diterapkan sekitar 7 minggu (8 Mei 2021) setelahnya.

Tol Layang A.P. Pettarani merupakan perpanjangan dari Jalan Tol Seksi 1 dan 2, sehingga tidak ada penambahan gerbang tol baru.

Transaksi pembayaran tol akan tetap dilakukan di gerbang tol eksisting yakni Gerbang Tol Cambaya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kalukubodoa, Ramp Tallo Timur dan Ramp Tallo Barat.

Berikut adalah peta gerbang tol yang memberlakukan penerapan tarif baru berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 552/KPTS/M/2021:

Jalan tol merupakan bentuk kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan badan usaha dalam upaya membangun infrasturuktur wilayah.

Tarif tol di Makassar ditetapkan berdasarkan beberapa pertimbangan diantaranya konsesi, nilai investasi dan volume lalu lintas yang berlaku secara nasional.