Tarif Baru Jalan Tol Ujung Pandang Tidak Berlaku di Semua Gerbang Tol

Jalan tol merupakan investasi jangka Panjang. Investasi yang dikeluarkan untuk pembangunan Jalan Tol Layang A.P. Pettarani sebesar 2,3 triliun.

Tak hanya itu, tarif tol yang dibayarkan pengguna jalan juga digunakan untuk berbagai kegiatan operasional dan pemeliharaan jalan tol.

Sampai dengan April 2021, tercatat jumlah volume kendaraan yang melintasi Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3 saat ini rata-rata 45.144 kendaraan/hari. Sebagai informasi, volume lalu lintas di masa pandemi ini turun signifikan.

baca juga : Jalan Tol Layang AP Pettarani Makassar Resmi Terapkan Tarif Baru

Tahun 2020 penurunan terjadi hampir -50% selama 1 tahun jika dibanding situasi normal sebelum pandemi.

Namun di tahun 2021 ini, angkanya sudah berangsur membaik namun masih jauh dibawah keadaan normal minus hampir mencapai -30%.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menatapkan tarif tol, berdasarkan rekomendasi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Hal ini telah diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan Investor. Diharapkan dengan adanya kepastian dalam investasi di bidang jalan tol ini dapat menarik minat investor dalam negeri maupun investor asing. Seperti yang diketahui, jalan tol mempunyai fungsi untuk memperlancar lalu lintas di daerah yang telah berkembang.

Jalan tol juga dapat meningkatkan mobilitas dan aksesibilitas pendistribusian distribusi barang dan jasa guna menunjang pertumbuhan ekonomi suatu daerah.