oleh

THM di Kota Makassar Masih Beroperasi di Malam Hari Besar Islam, FPI Sulsel Gelar Tarhib Anti Maksiat

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Lantunan dzikir yang dibawakan oleh Puluhan Massa Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Makassar mengawali syiar Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1445H di sekretariat DPD FPI Sulsel, Jl. Gunung Lompobattang Selatan No. 212, Rabu (7/2/2024).

Selain dzikir syiar Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1445H yang digelar oleh FPI Sulsel juga diisi dengan tausiyah dan di tutup dengan tarhib monitoring Anti Maksiat pada sekira pukul 23:30 WITa yang dilakukan oleh puluhan massa FPI yang bergerak menyisir perkotaan.

Setibanya di Jl. Arif Rate termonitor Tempat Hiburan Malam (THM) Publiq yang berada di kawasan jalan tersebut masih beroperasi. Seketika itu pula massa FPI berhenti untuk menanyakan mengapa malam Isra Mi’raj masih beroperasi.

“Saya datang kesini mempertanyakan, kenapa anda masih beroperasi di malam peringatan hari besar Islam nasional ? Ini ada Perdanya bahwa setiap hari besar Islam nasional seluruh THM harus tutup beroperasi,” ujar Ust. Ikbal yang ketika itu bertindak selaku Korlap gerakan tarhib.

Pihak pengelola THM mengaku tidak mendapat himbauan dari Pemerintah Kota yang biasanya berupa surat edaran penutupan dalam hari besar Islam.

baca juga : Majelis Dzikir yang Diduga Menyimpang Dikepung Massa FPI di Makassar

Selain Publiq, THM Zona dan THM lainnya di sepanjang Jl. Nusantara pun terinfo rata-rata tidak mendapat himbauan penutupan operasional seperti yang disebutkan dalam Perda.

Kepada koranmakassarnews.com secara terpisah Pimpinan FPI Sulawesi Selatan melaui Sekretaris Daerahnya, Ust. Sayful Al Ayubbi menyampaikan bahwa hal tersebut sebenarnya telah dijabarkan dalam Peraturan Daerah Kota Makassar.

“ini ya saya kasih tahu, Perda No. 5 tahun 2011 tentang Tanda Daftar Kepariwisataan dituliskan dalam pasal 5 dan pasal 32 huruf e serta pasal 34 huruf g. Sedangkan Perda No. 4 tahun 2014 menjelaskan tentang pengawasan dan pengendalian minuman berakohol. Pasal-pasal itulah yang menjadi dasar peraturan daerah untuk menghormati hari raya keagamaan,” ujar Ust. Sayful.

Lebih lanjut Sayful menyampaikan bahwa dalam syiar Isra Miraj Nabi Muhammad SAW kali ini, himbauan untuk menutup kegiatan THM yang disampaikan oleh massa FPI yang melakukan penyisiran Alhamdulillah disambut baik oleh para manajemen THM yang terlihat dengan segera menutup kegiatan THMnya setelah mendapat imbauan dari massa FPI.

Setelah menjalankan tarhib, massa FPI yang dipimpin Ust. Marwan Ikbal kemudian membubarkan diri dengan tertib dan memberi salam serta da’wah selanjutnya menuju ke sekretariat FPI Sulsel di Jl. G. Latimojong No. 122 Makassar.

Pejabat berwenang terkait surat edaran dimaksud saat dihubungi media mengakui bahwa memang untuk Hari Besar Islam Isra’ Mi’raj kali ini pihak Pemkot tidak mengeluarkan surat edaran.

Reporter : Junaid
Editor : Nhana