oleh

Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel Ringkus Pelaku Penipuan Modus Lowongan Kerja

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel melalui Opsnal Cyber yang di backup Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil meringkus pelaku penipuan dengan modus lowongan kerja

Bahwa atas permintaan back up dari Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Makassar terkait adanya akun Instagram yang melakukan penipuan online, sehingga Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra, memerintahkan kepada Kasubdit V Tipidsiber Kompol Ridwan Jason Maruli Hutagaol untuk menindak lanjuti permintaan back up Jatanras Polrestabes Makassar

Berdasarkan Laporan Polisi yang ditangani Jatanras Polrestabes Makassar, Tim Opsnal Cyber dipimpin langsung oleh Panit Opsnal Cyber Ipda Moch Rukin dan Kasubnit 2 Jatanras Ipda Nasrullah, melakukan penyelidikan terkait akun Instagram yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksi penipuan. sehingga dilakukan penangkapan di wilayah hukum Sidrap

Pelaku merupakan pasutri dengan inisial Lk.H dan Pr.F, Selanjutnya pelaku diproses hukum di Polrestabes Makassar.

Polda Sulsel bekuk pelaku penipuan

Selanjutnya, pelaku di proses hukum di Polrestabes Makassar, keterangan tertulis Tim Opsnal Siber Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Senin (26/12/22)

Saat menjalankan aksi penipuan online itu, pelaku mengaku dari pihak Perusahaan PT. OSS dan mengiming-imingi korban agar bisa mendapatkan pekerjaan di perusahaan tersebut.

Pelaku juga mengaku kepada korbannya bahwa PT. OSS itu berkantor di Marosi, Kabupaten Kolaka Utara Sulawesi Tenggara.

baca juga : Bongkar Kasus Korupsi Bansos Covid 19, Kemensos Berikan Apresiasi Ke Polda Sulsel

Kepada korban, pelaku menjanjikan mereka bisa bekerja di perusahaan itu, namun mereka harus membayar, uang sogokan sebesar Rp. 12 Juta

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku penipuan online lewat media sosial dengan modus lowongan kerja online lewat media sosial dengan modus lowongan kerja tersebut kini di tahan aparat

Pelaku di jerat Pasal 45A ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*/FD)