oleh

Tim Kuasa Hukum Tersangka Kasus Korupsi RS Pratama Belajen Optimis Kliennya Tak Bersalah

ENREKANG, koranmakassarnews.com — Setelah dijadikan sebagai tersangka atas kasus korupsi penyalahgunaan anggaran perencanaan Rumah Sakit D Pratama Mitra Belajen, Enrekang tahun Anggaran 2021 oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Enrekang, pada Rabu (19/10/2022) lalu dimana AAS, AW dan MHA kembali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Didampingi Tim Kuasa Hukumnya ketiga tersangka yang sudah ditahan sejak beberapa hari lalu di Rutan Kelas IIB Enrekang sebagai titipan Kejari, pada hari Kamis (3/11/2022) kemarin diperiksa Kejari Enrekang.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Enrekang Andi Zainal Akhirin Amus menjelaskan ini adalah pertama kali ketika tersangka diambil keterangannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan wajib didampingi Tim Kuasa Hukum.

Andi Enal juga menjelaskan permintaan Tim Kuasa Hukum yang meminta agar dilakukan penahanan kota terhadap ketiga tersangka tak dikabulkan oleh Pihak Kejaksaaan Negeri Enrekang.

” Itu haknya, tetapi permintaan itu ditolak, karena tersangka domisili Makassar dan Surabaya sementara tahanan kota di Enrekang, dimana dia mau tinggal disini”. Ujar Kasi Intel Kejari Enrekang.

Kuasa hukum tersangka kasus korupsi RS Belajen Enrekang

Terpisah, Tim kuasa hukum tersangka yang di Ketuai Syamsu Alam kepada awak media mengatakan sampai saat ini Timnya masih menganut asas praduga tak bersalah.

” Saya ingin sampaikan bahwa ketiga tersangka ini masih menganut asas praduga tak bersalah. Artinya semua pasal yang di tuduhkan belum ada kejelasan yang akurat dari penerapan penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan”. Ujar Syamsu Alam, jumat (4/11/22).

” Artinya masih ada peluang-peluang bahkan klien kami memiliki data-data autentik penguatan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan oleh pihak Kejaksaan semuanya tidak benar “, tambahnya.

Dia mengatakan, meski ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi bukan berarti atas penetapan tersangka tersebut merupakan hukuman bagi ketiganya sebab prosesnya masih berjalan.

baca juga : Temuan BPK, Koalisi Pemerhati Korupsi Sambangi Kantor Kejati Sulsel

Sebagai Kuasa Hukum, Syamsu Alam dan rekannya tetap melakukan upaya-upaya hukum yang menguntungkan kliennya salah satunya adalah Tim Kuasa Hukum sudah melakukan permohonan untuk peralihan status menjadi tahanan kota.

” Namun hal itu bukan berarti ketika permohonan kami tidak diterima melalui Kejaksaan Negeri Enrekang, upaya tersebut tertutup, masih terbuka jalan ketika proses peradilan berjalan kami akan tetap meminta kepada Majelis Hakim “. Ujarnya.

Tim Kuasa Hukum AAS, AW dan MHA akan terus melakukan pengawalan sampai proses diagendakan di PN Makassar. (ZF)