oleh

Tipu Karyawan Tambang, Lelaki Paruh Baya Asal Gowa Ini Diringkus Polisi

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Seorang kakek berinisial S (53) asal Kabupaten Gowa berhasil diringkus oleh Tim Cyber crime Ditreskrimsus Polda Sulsel usai menipu pekerja tambang Kalimantan dengan modus akan menikah dengan korban AW (35)

Hal ini di jelaskan oleh Panit Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel AKP Iqbal Usman, saat konfirmasi oleh koranmakassarnews.com di ruang kerjanya, Selasa (19/9/23) siang tadi

“Jadi kami dari subdit Cyber Polda Sulsel, pada pekan ini berhasil mengamankan satu orang yang diduga keras sebagai pelaku penipuan online bertempat di rumahnya di Kabupaten Gowa” ungkap AKP Iqbal Usman

Lanjut Iqbal, saat ini pelaku bersama barang bukti kami diamankan di Polda Sulsel guna proses penyidikan lebih lanjut

“Adapun kronologis kejadiannya bahwa korban dengan pelaku berkenalan melalui sosial media dengan Facebook kemudian pelaku berperan sebagai wanita yang muslimah kemudian penghafal Alquran, kemudian mengajak korban untuk menikah’ kata Iqbal

Ilustrasi Penipuan

Korban yang pada saat kejadian posisinya di luar Sulawesi atau di pulau Kalimantan. Setelah meyakini bahwa pelaku ini bersedia untuk dinikahi akhirnya datang di Makassar

“Datang di Sulawesi Selatan, di salah satu pesantren kemudian mengecek nama dari pada sebutkan, nama pelaku ternyata tidak ada di pondok pesantren tersebut” jelas Panit Cyber AKP Iqbal Usman

Pada saat itulah korban ini yakin bahwa dirinya telah ditipu, Jadi pelaku Berperan sebagai seorang wanita tapi kenyataannya pelaku adalah seorang laki laki berinisial S (50) beralamat Kabupaten Gowa. Di sosial media mengaku sebagai seorang perempuan

Lanjut Perwira berpangkat tiga balik ini, Jadi untuk meyakinkan dari pada korban ini bahwa memang betul dia bersedia menikahi korban, akhirnya pelaku meminta puluhan juta mencapai 50 juta. Sehingga korban mengirimkan uang pelaku sebanyak lebih dari satu kali.

baca juga : Diskominfo Imbau Warga Waspada Terhadap Oknum Penipu Catut Nama Walikota Makassar di Facebook

“Salah satu digunakan sebagai uang maharnya pada saat perkawinan termasuk persiapan lain, Jadi korbannya ini memang asli Sulsel tapi mencari nafkah di Kalimantan dan berkenalan melalui sosial media” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Makassar ini

Korban dan pelaku berkenalan sejak bulan Agustus di sosmed yaitu FB saling chattingan melalui messenger

“Jadi memang pelaku ini mengaku sebagai seorang wanita muslimah, seorang santriwati dan ada ustadzah. Kemudian menghapal ada ustadz nya juga, itu seorang penghafal Al-Qur’an itulah yang meyakinkan korban bahwa dia berkenalan dengan pelaku sehingga korban merasa yakin sehingga dia mengirimkan puluhan juta kepada pelaku” jelasnya

Adapun Pasal yang di kenakkan yakni Pasal 45 a ayat 1 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Firman Dhanie)