oleh

Tunggakan Pajak Reklame Hotel MYKO Makassar 1,1 Miliar, Manajemen Terkesan Menghindar?

koranmakassarnews.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menyebut tunggakan pajak reklame Hotel Myko mencapai 1, 1 Miliar.

Pajak reklame videotrone 10 x 14 meter yang terpampang di hotel mewah berlokasi bersebelahan dengan Mall Panakkukang (MP) Jl Boulevard Makassar ini, menunggak sejak 2018 lalu dengan nilai lumayan besar yakni Rp. 1,116,278,240 miliar.

Dikonfirmasi, Pretty, Asisten Manager Hotel Myko mengakui tidak mengetahui begitu pasti persoalan tunggakan pajak tersebut.

“Terus terang belum sepenuhnya saya ketahui, tapi nanti dikroscek ke Manajemen dulu duduk masalahnya. Saya hanya bawahan, segala sesuatu mesti dikonfirmasi pada atasan.” kata Asisten Manager Hotel Myko Pretty , Jumat kemarin (27/12/2019).

Dia menambahkan, jika saat ini General Manager Hotel Myko sedang cuti sehingga belum bisa memberikan keterangan kepada awak media.

Sehari sebelumnya (kamis 26/12), tunggakan pajak Hotel Myko senilai 1,1 miliar terkuak saat Bapenda Makassar mengundang 32 wajib pajak yang menunggak sejak tahun 2018, di ruang pola lantai 3, kantor Bapenda Jl. Urip Sumoharjo,

Kepala Bapenda Kota Makassar, Irwan Adnan mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan teguran kepada pemilik reklame untuk segera membayar tunggakan pajak tersebut, dan memberikan kebijakan untuk menyicil atau dibayar sekaligus.

baca juga : Meriahkan Malam Tahun Baru, Swiss BellHotel Makassar Gelar Pirates Party Sail To 2020

“Kita beri kebijakan, tunggakannya bisa di cicil dan bisa di bayar langsung semua,” ungkapnya, Jumat kemarin (27/12/2019).

Kendati demikian, Irwan Adnan menegaskan jika dalam waktu dekat tunggakan tersebut tidak terbayar maka pihaknya akan melimpahkan persoalan itu ke Kejaksaan negeri.

“Saya kalau tidak mau bayar melalui mekanisme yang ada, kita sudah kasih kebijakan, kita sudah kasih ruang, tetapi kalau dia tidak mau bayar. Ya silahkan berhubungan dengan kejaksaan,” tukasnya. (Dhany)

Editor : Ilham