oleh

Unjuk Rasa Mahasiswa Makassar Tolak Pengesahan RKUHP

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Sejumlah kader Gerakan Aktivis Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Pertigaan Jl. A.P Pettarani-Hertasning, Senin, (05/12/2022).

Selain membakar ban mahasiswa juga menyandera sebuah mobil truk untuk dijadikan sebagai panggung orasi. Mereka berorasi secara bergantian dengan membawa beberapa spanduk dan petaka aksi yang menuntut terkait sempitnya ruang berekspresi di negara demokrasi.

Menurutnya, belakangan ini indeks demokrasi negara Indonesia menurun. Terbukti dengan kian banyaknya kasus pembungkaman terhadap orang-orang yang melakukan kritikan terhadap pemerintah.

Fahrul selaku jenderal lapangan aksi mengatakan bahwa proses perumusan RKHUP sejak awal mengundang banyak kontroversi dalam hal transparansi dan partisipasi masyarakat.

“Saat pemerintah melakukan sosialisasi dan perbaikan atas draft RKUHP versi tahun 2019 draft yang tidak jadi disahkan karena mendapat penolakan keras dari masyakat, khususnya mahasiswa. Masyarakat tidak diberi akses terhadap rancangan hasil perbaikan tersebut. Baru pada tanggal 6 Juli 2022, setelah RKUHP tersebut diserahkan secara resmi oleh Pemerintah ke DPR, dokumen rancangan itu disebarluaskan. Pemerintah beralasan bahwa prosedurnya memang demikian”, ungkap Fahrul.

Setelah tiga tahun terus tertunda, kembali wacana pengesahan RKUHP (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang disempurnakan pemerintah semakin nyata. Komisi III DPR RI sudah menerima  naskah RKUHP yang sudah disempurnakan. Meski tadinya dikabarkan akan disahkan bulan Juli, dikabarkan kelanjutan pembahasan dan pengesahan RKHUP akan kembali dilakukan bulan desember 2022, sambungnya

Selain itu fahrul juga menganggap RKUHP ini terus mendapat penolakan terhadap pengesahannya dari berbagai kalangan masyarakat, Namun pemerintah tetap gigih ingin mengesahkan RKUHP.

Beberapa pasal bermasalah menurut Fahrul masih terus dipelihara dalam RKUHP. Salah satu pasal yang kami anggap bermasalah  mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden dalam pasal 218 RKUHP dan pasal 240 RKUHP yang dapat berpotensi mengkriminalisasi siapapun yang melayangkan ketidakpuasan mereka terhadap kinerja pemerintah.

“Tak hanya itu, dalam pasal 273 RKUHP yang mengatur mengenai demonstasi yang akan dilakukan menyulitkan para mahasiswa maupun masyarkat yang akan melakukan aksi demonstrasi. Padahal unjuk rasa atau demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh undang-undang”, tegas Fahrul yang biasa disapa Boril.

baca juga : Dialog Publik RKUHP di 11 Kota, Mahfud MD: KUHP Direvisi karena Hukum Adalah Pelayan Masyarakat

UU No. 9 Tahun 1998 telah mengatur tentang penyampaian pendapat dimuka umum, domonstrasi tanpa izin cukup dikenakan dengan tindakan administrasi yaitu pembubaran. Oleh karena itu hal ini sangat berbahaya. Sebab demonstrasi yang biasa dilakukan adalah secara spontan sebagai bentuk aksi kekecewaan kepada kinerja pemerintah.

“Maka dari itu, kami dari Gerakan Aktivis Mahasiswa mendesak DPR RI untuk membatalkan pengesahan RKUHP ini serta hapuskan pasal-pasal yang dapat mengancam demokrasi diantara pasal 218, pasal 240 serta pasal 273, karena kami menganggap bahwa ini akan mengancam demokrasi dan kebebasan masyarakat sipil dalam berkekspresi”, tutup Fahrul

Aksi tersebut berlangsung selama dua jam lebih yang mengakibatkan arus lalu lintas macet total. (*)