oleh

UPT BLUD PAL Dinas PU Makassar Sepakat Bersama PDAM Kelola Air Limbah Domestik

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Unit Pelaksana Teknis Badan Layanan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Dinas Pekerjaan Umum (UPT BLUD PAL DPU) Kota Makassar yang diberi kewenangan untuk mengelola air limbah domestik di 11 kecamatan ditetapkan dalam rapat koordinasi pemantapan kelembagaan IPAL, Selasa (4/4/2023), kemarin.

Kabag Hukum mewakili Sekda Kota Makassar memimpin langsung jalannya rakor tersebut.

“Alhamdulilah rapat koordinasi pemantapan kelembagaan pengelolaan IPAL Losari ini sudah menghasilkan kesepakatan antara pihak UPT BLUD PAL Dinas PU dan pihak direksi PAL PDAM Kota Makassar,” kata Kepala UPT PAL Dinas PU Makassar, Hamka Darwis, Rabu (5/4/2023).

baca juga : DWP Dinas PU Makassar Kembali Gelar Amaliah Ramadhan Dengan Sambangi Panti Asuhan

Sementara, Daniati selaku Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Makassar menambahkan, bahwa tindak lanjut dari hasil rapat ini, akan dituangkan dalm Peraturan Walikota (Perwali) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Air Limbah Nomor 1 Tahun 2016 dan Perda Perumda Air Minum Nomor 7 Tahun 2019.

Adapun untuk pengelolaan air limbah domestik di empat kecamatan lainnya diberikan kewenangan kepada Perudahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar diantaranya ialah Kecamatan Mamajang, Mariso, Tamalate dan Ujung Pandang. (*)